Empat WNI dan Dua WN Thailand Hadapi Vonis Mati Kasus Sabu 2 Ton di Batam

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 6 Februari 2026 06:56 WIB dengan kategori Batam Headline Hukum Dan Kriminal dan sudah 469 kali ditampilkan

BATAM - TERKININEWS.COM - Pengadilan Negeri Batam mengambil sikap tegas terhadap perkara narkotika berskala besar. Pada Kamis, 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu.

Enam terdakwa tersebut terdiri atas empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Thailand, yang didakwa terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional jalur Thailand–Indonesia. Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik.

JPU Gusti Rio Muhamad menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Pembuktian didasarkan pada keterangan para saksi, ahli digital forensik, serta hasil uji laboratorium yang memastikan barang bukti mengandung metamfetamina.

“Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Para terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Werapat Pongwan dan Terapong Laduk selaku Warga Negara Thailand, serta Fandi Ramadan, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan Tampubolon, dan Hasiholan Samosir yang merupakan WNI. Mereka dinilai memiliki peran berbeda, mulai dari koordinasi logistik lintas negara, pemasukan narkotika ke Indonesia, hingga penyimpanan dan distribusi barang haram tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena besarnya barang bukti yang diamankan, yakni 1.995.130 gram sabu. Narkotika tersebut dikemas dalam 67 kardus cokelat berisi sekitar 2.000 bungkus plastik, dan disamarkan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang pendukung berupa paspor, perangkat elektronik, serta uang asing.

JPU menilai tuntutan maksimal layak dijatuhkan karena para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika, menjalankan kejahatan secara terorganisasi lintas negara, berpotensi merusak generasi muda, serta tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.