Skandal Laporan Keuangan dan Beneficial Owner, TDPM Didenda Rp6,21 Miliar

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 28 Februari 2026 15:27 WIB dengan kategori Ekonomi Hukum Ojk dan sudah 4.214 kali ditampilkan

JAKARTA - TERKININEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), serta sejumlah individu dan lembaga profesi penunjang pasar modal. Sanksi ini merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Kasus IPPE: Salah Saji Laporan Keuangan dan Pelanggaran IPO
OJK menemukan kesalahan penyajian aset pada laporan keuangan tahunan IPPE periode 2021–2023. Perusahaan mengakui uang muka pembangunan pabrik dan mesin dari dana IPO sebagai aset, meski tidak memberi manfaat ekonomi di masa depan.
Atas pelanggaran tersebut, IPPE didenda Rp4,625 miliar. Dua mantan direksi, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, turut dikenai denda tanggung renteng Rp840 juta.

Auditor dan kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan IPPE juga disanksi karena tidak menerapkan standar audit dan pengendalian mutu. Selain itu, pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) menyeret penjamin emisi PT KGI Sekuritas Indonesia yang didenda Rp3,4 miliar serta dibekukan kegiatan penjaminan emisi selama satu tahun. Direktur utamanya, Antony, juga didenda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.

Pelanggaran IPO ini terkait aliran dana puluhan miliar rupiah yang ditempatkan melalui investor berafiliasi dan prosedur anti pencucian uang yang tidak memadai.

Kasus TDPM: Salah Saji Aset hingga Penyembunyian Beneficial Owner
Dalam kasus TDPM, OJK menemukan serangkaian pelanggaran serius, mulai dari salah saji laporan keuangan, transaksi afiliasi yang tidak sesuai prosedur, hingga pengungkapan pengendali yang tidak transparan. Total denda pada kasus ini mencapai Rp6,21 miliar.

Salah satu sanksi terberat dijatuhkan kepada pengendali individu TDPM, Hadiran Sridjaja, yang didenda Rp1,63 miliar dan dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun karena menyembunyikan status sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).

Selain itu, direksi TDPM periode berbeda juga dikenai denda karena tidak mengonsolidasikan laporan keuangan anak usaha, melakukan transaksi afiliasi tanpa prosedur, serta tidak menyelenggarakan RUPS tahunan 2023–2024.

OJK Tegaskan Efek Jera
OJK menegaskan, pengenaan sanksi terhadap IPPE, TDPM, dan pihak terkait merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal.
“Langkah ini untuk menjaga agar pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas serta melindungi kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan OJK.

OJK juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di industri jasa keuangan, khususnya pasar modal.