PMKRI Riau–Kepri Soroti Legalitas Montigo Resort di Kawasan Hutan Lindung

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 22 April 2026 06:40 WIB dengan kategori Batam Kampus Suara Mahasiswa dan sudah 53 kali ditampilkan

BATAM - TERKININEWS.COM - Koordinator Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Wilayah Riau–Kepulauan Riau, Jhon Making, menyoroti status lahan tempat berdirinya Montigo Resort Nongsa yang diduga berada di kawasan hutan lindung. Resort tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2012.

Jhon Making mempertanyakan legalitas perusahaan, khususnya terkait kelengkapan perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta kejelasan proses perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) hingga penerbitan izin lokasi yang berlaku saat ini.

Sorotan tersebut, menurutnya, sejalan dengan arahan tegas Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Presiden menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, serta kawasan hutan lainnya. Presiden juga menekankan bahwa izin-izin yang tidak jelas atau melanggar prinsip tata kelola harus dicabut tanpa kompromi demi kepentingan nasional dan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komda PMKRI Wilayah Riau–Kepri mendorong lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas. Adapun lembaga yang dimaksud antara lain Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengamanan Aset, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait lainnya baik di tingkat daerah maupun pusat.

PMKRI menegaskan bahwa apabila terbukti Montigo Resort berdiri di kawasan hutan lindung tanpa dokumen dan legalitas yang sah, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara, menurut mereka, tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk pengusaha maupun oknum yang terlibat dalam proses yang menyimpang.

Jhon Making, yang dikenal sebagai salah satu aktivis di Kota Batam, juga menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan baru di BP Batam. Ia menilai langkah konkret dan ketegasan dalam penertiban lahan bermasalah sudah mulai terlihat. Namun demikian, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.

“Penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku usaha kecil, tetapi juga harus berlaku bagi pengusaha besar yang tidak menjalankan aturan hukum. Semua harus diperlakukan sama tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, PMKRI Wilayah Riau–Kepri menyatakan akan mengambil langkah konkret dengan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat.