Sidang Ditunda, Minggu Depan Jaksa Panggil Korban Bahas Mekanisme Restorative Justice

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 28 April 2026 17:56 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 107 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Persidangan perdana dengan nomor perkara 35/Pid.B/2026/PN Slw resmi digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Senin (27/4/2026). Dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H., sidang ini mengadili perkara penganiayaan yang menjerat dua orang terdakwa, berinisial (NJ) dan (ST) dengan korban berinisial (JP)
 
Dalam agenda pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Sakti Anbiya Hidayatullah dan Eriyanto mengajukan permohonan Restorative Justice. 

Majelis Hakim menyatakan menerima usulan tersebut sebagai upaya penyelesaian perkara secara musyawarah dan kekeluargaan.
 
Persidangan sempat mengalami penundaan dikarenakan pihak korban tidak hadir memenuhi panggilan. Oleh karena itu, agenda persidangan selanjutnya ditetapkan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 Mei 2026 mendatang,ungkap Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan, 
 
Dikisahkan, permasalahan ini bermula sekitar tahun 2024 dari kasus pinjam-meminjam motor milik (JK) Awalnya, motor tersebut hendak dijadikan jaminan atau ditarik oleh pihak Debt Collector (DC) berinisial (OT)
 
Namun, dalam perjalanannya, keluarga terdakwa mencium adanya indikasi rekayasa atau settingan antara pelapor dan DC tersebut. Hal ini membuat mereka merasa telah ditipu dan dimanipulasi terkait nilai motor tersebut.
 
"Karena merasa dipermainkan, munculah emosi yang memicu insiden tamparan menggunakan sandal. Insiden inilah yang akhirnya dilaporkan dan berlanjut hingga ke persidangan," jelas Sakti.
 
"Kami melihat kasus ini tidak terlalu kriminal dan masih memungkinkan untuk didamaikan. Kami berharap Majelis Hakim bisa menerima permohonan Restorative Justice ini agar bisa diselesaikan dengan kepala dingin," ujar Sakti.
 
Sementara itu, Ahmad Wildan, selaku anak dari terdakwa, membenarkan kronologi tersebut. Menurutnya, insiden memuncak pada 28 Agustus 2024 dini hari di wilayah Talang. Saat itu, keluarga merasa kecewa karena upaya klarifikasi tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
 
Meskipun sempat ada kesepakatan damai dan surat pernyataan pada tahun 2024, masalah kembali mencuat karena perbedaan persepsi. Upaya mediasi di tingkat kepolisian dan kejaksaan sebelumnya juga menemui jalan buntu.
 
Pasalnya, pihak korban melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi dengan nominal yang dinilai sangat tidak rasional, mencapai angka Rp80 juta, yang dinilai jauh di luar kemampuan pihak terdakwa, pungkas Wildan.

Hingga saat ini, kedua terdakwa telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 20 hari. Pihak keluarga berharap kasus yang bermula dari niat baik namun berakhir salah paham ini dapat diselesaikan dengan bijak.(Sholeh)