Polemik “Kembali ke Kampung Asal”, Kritik Tajam atas Narasi Pejabat Batam

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 29 April 2026 07:04 WIB dengan kategori Batam dan sudah 66 kali ditampilkan

BATAM - TERKININEWS.COM - Pernyataan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio BP Batam yang menegur masyarakat pelaku pengambilan pasir ilegal di kawasan jalan menuju Bandara Hang Nadim, disertai imbauan agar mereka “kembali ke kampung asal”, memunculkan polemik etik dan administratif dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam perspektif pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, narasi yang bernuansa eksklusi sosial tersebut dinilai berpotensi memperkuat stigma negatif terhadap kelompok masyarakat marginal, sekaligus mengaburkan akar persoalan struktural yang melatarbelakangi praktik ilegal tersebut.

Muryadi Aguspriawan, Ketua BEM UNRIKA 2024 sekaligus Koordinator Wilayah BEM SI Sumbagut 2025, menegaskan bahwa aktivitas pengambilan pasir ilegal merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif atau retorika yang berpotensi diskriminatif. Imbauan agar masyarakat kembali ke daerah asal dinilai mencerminkan kurangnya pemahaman pemerintah terhadap kompleksitas persoalan sosial-ekonomi, seperti kemiskinan, keterbatasan akses pekerjaan, serta lemahnya pengawasan distribusi sumber daya alam.

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan modern (good governance), pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan solusi kebijakan yang komprehensif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Muryadi menilai bahwa narasi pejabat publik seharusnya mencerminkan prinsip keadilan sosial serta menghindari potensi marginalisasi kelompok tertentu. Negara, dalam hal ini, tidak hanya berperan sebagai penegak ketertiban, tetapi juga sebagai fasilitator kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, aktivitas pengambilan pasir ilegal tetap harus dikritisi sebagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Praktik tersebut dapat memicu degradasi ekosistem serta membahayakan infrastruktur publik. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif bahwa eksploitasi sumber daya alam secara ilegal bukanlah solusi atas persoalan ekonomi, melainkan justru memperpanjang kerentanan sosial.

Dengan demikian, polemik ini menegaskan dua hal penting. Pertama, perlunya pemerintah daerah memperbaiki pendekatan komunikasi dan kebijakan agar tidak bersifat eksklusif maupun diskriminatif. Kedua, pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan aspek humanis. Sinergi antara pendekatan struktural dan kultural menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam penertiban, tetapi juga dalam upaya pemberdayaan masyarakat.