Nasabah Adukan Lelang dan Taksasi Miring Bank Panin Tbk Makassar Pada OJK dan BI
MAKASSAR, -- Kasak kusut permasalahan yang terjadi antara pihak Bank Panin. Tbk Makassar dengan salah satu nasabahnya mulai meniti jalan terang yang diketahui sebelumnya bahwa Bank Panin. Tbk Makassar telah melakukan lelang dan taksasi miring terhadap nasabahnya.
Aset milik Kusnadi berupa rumah dan lahan di Jalan Tun Abdul Razak, kabupaten Gowa yang dijaminkan kepada Bank Panin Makassar dan telah dilelang dengan harga yang sangat murah dan diduga kuat di luar prosedur, dengan peserta lelang tunggal sebagai pemenang.
Baca !! http://terkininews.com/2017/11/27/Lelang-PT-Bank-Panin-Tbk-Makassar
Kuasa hukum nasabah, Andi Amin Halim Tamattappi telah resmi melakukan pelaporan/pengaduan kepada pihak Bank BI Indonesia dan Otiritas Jasa Keuangan OJK Makassar Jum'at (27/1) kemarin yang akhirnya dapat melihat benang merah yang selama ini melilit klien nya.
Melalui Asrul selaku orang yang menangani permasalahan kredit macet telah mempertemukan dengan kepala regional 4 Bank Panin Tbk Makassar yang diketahi bernama Hudli Huduri dengan jelas menerangkan bahwa setiap nilai taksasi perbankan harus mengacu pada NJOP yang berlaku.
"jadi kemarin usai kami melampirkan pengaduan tersebut akhirnya kepala regional Bank Panin. Tbk Makassar menemui kami dan nasabah untuk mendengar secara langsung keluhan kami" ungkap Andi Amin Alim.
Adapun point penting pengaduan tersebut yang jadi pembahasan oleh pihak Bank Panin Makassar bersama nasabah, menurut Andi Amin Halim Tamattappi Sabtu (27/1/2018) kepada terkininews.com adalah pihak Bank Panin
- Tidak pernah mempelihatkan nilai taksasi jaminan aset yang jadi agunan
- Lelang yang diberlakukan pihak Bank Panin Tbk Makassar sangat tidak realistis karena di bawah NJOP
- Pihak Bank Panin Tbk Makassar juga tidak pernah memberi pembinaan terhadap debitur untuk menyehatkan kembali usaha jika memang dianggap pailit
- Hingga saat ini barang yang dilelang atas agunan kepada Bank Panin Tbk Makassar lagi lagi tidak pernah memperlihatkan risalah lelang.
Menyikapi permasalahan tersebut Hudli Huduri selaku kepala regional empat Bank Panin Makassar, mengaku akan kembali bertemu dengan pihak debitur yang akan di fasilitasi kembali bersama pihak OJK.
"karena permasalahan telah berjalan maka biarlah pihak OJK yang akan mengkaji kembali karena perbankan bernaung dibawah payung aturan OJK, yang mana tentunya kami akan patuh terhadap keputusan Otoritas Jasa Keuangan" tandas Hudli Huduri.
Dari aduan yang dilampirkan LSM Basmi kepada OJK, maka pasti akan diadakan pertemuan kembali bersama para pihak yang bersengketa, singkat Hudli.
Sementara itu di akhir pembahasan pertemuan tersebut ketua tim kuasa hukum Nasabah Bank Panin Makassar kembali tegas mempertanyakan kepada kepala regional empat Makassar kebenaran nilai taksasi harus merujuk kepada NJOP yang berlaku. Dimana Hudli Huduri pun membenarkan pertanyaan tersebut. (*/)
Sumber
