Modus Bayar Gaji Tukin, Oknum Mantan Jurubayar Sat Brimob Malah Seret Nama Perwira Polri

Diterbitkan oleh Admin pada Senin, 9 Maret 2020 16:20 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 928 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Kasus persidangan terhadap oknum mantan jurubayar Satuan Brimob Polda Sulsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan menghadirkan saksi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam uang sebesar 1 Miliar rupiah kepada pengusaha di Sidrap untuk penbayaran Gaji Tukin

Hal tersebut dikemukan penggugat A wijaya Senin (9/3/2020) selaku pengusaha bahwa dirinya memberikan pinjaman kepada Yusuf Purwantoro (tergugat) sebesar 1 Miliar pada 25 mei 2018 lalu kepada oknum anggota Polri yang menjabat sebagai juru bayar Satuan Brimob Polda Sulsel yang hendak membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) Personil Brimob.

"Saya yakin memberikan pinjaman tersebut kepada Yusuf Purwantoro akan dikembalikan mengingat peruntukan nya kepada negara dan membayarkan tukin, dimana menurut Yusuf Purwantoro akan mengganti dengan jangka waktu seminggu begitu pihak KPPN telah melakukan pencairan ke rekening bendahara" Papar Wijaya.

Namun hingga saat ini hal tersebut bahkan telah melenceng dari pembicaraan awal yang menurut Wijaya, bahwa tergugat melakukan peminjaman untuk membayar gaji Tukin Personil Brimob, akan tetapi dari fakta persidangan, Yusuf Purwantoro (tergugat) mengelak dan berdalih uang tersebut telah diserahkan kepada Kombes Totok Lisdiarto, seorang perwira di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa II Jakarta, yang dahulu menjabat Kepala Satuan Brimob Polda Sulse. Kata Wijaya.

"Namun meski Yusuf berdelik uang tersebut telah dititipkan kepada mantan komandan satuan brimob tersebut saya tidak perduli karena saya hanya mengenal nama Yusuf Purwantoro sebagai pihak peminjam" tegas Wijaya.

Adapun diketahui hari ini adalah jadwal persidangan yang menghadirkan saksi tergugat yaitu mantan Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Totok Lisdiarto, perwira di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa II Jakarta berhalangan hadir sehingga persidangan tertunda lantaran saksi memiliki agenda lain.

Terkait kasus tersebut pula Ridwan Syaputra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini memang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar yang hingga saat ini akan menghadirkan saksi ke dua dari tergugat, yaitu Totok Lisdiarto. Paparnya

Ridwan Syaputra juga menjelaskan bahwa persidangan hari ini tertunda dan akan digelar kemudian pada 16 februari dengan agenda yang sama, meski saat ini tergugat berstatus tahanan kota. kata Ridwan Syaputra selaku JPU  

Lanjut kata dia bahwa tergugat akan dikenakan pasal 372/378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."nanti hasil persidangan yang akan menentukan apakah tergugat dikenakan pasal penipuan atau penggelapan" ringkas JPU Jaksa Penuntut Umum Ridwan Syaputra (*/)