Menyoal Jaminan Sosial Untuk Buruh Kota Gurindam

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 13 Februari 2008 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.665 kali ditampilkan

"TANJUNGPINANG - Dalam Undang Undang No.3 tahun 1992 Pasal 1 sub 1, dijelaskan bahwa Jaminan Sosial Tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang a"
Tanjungpinang - Dalam Undang Undang No.3 tahun 1992 Pasal 1 sub 1, dijelaskan bahwa Jaminan Sosial Tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat dari peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa: kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Adapun ruang lingkup program jamianan sosial teaga kerja dalam peratuaran pemerintah meliputi: Jaminan kecelakaan kerja, jamianan kematian, jamianan hari tua dan jaminan pemeliaharaan kesehatan. Sementara perusahaan yang diwajibkan mengikuti program jamsostek ini menurut PP No 14 Tahun 1993 Pasal 2 ayat 3 adalah: perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja 10 orang atau lebih dan perusahaan yang membayar upah paling sedikit 1 juta rupiah.