Ketahuan Nyabu, Oknum PNS Disdikpora Pekanbaru Disidangkan

Diterbitkan oleh pada Rabu, 5 Maret 2008 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.266 kali ditampilkan

RIAU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pekanbaru disidangkan karena tertangkap menggunakan sabu-sabu di kamar hotel Indrapura.
RIAU- Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (5/3) menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pekanbaru yakni Rumulo Harahap (37) warga jalan Pawon, Pekanbaru.

Oknum tersebut dipersidangan didakwakan telah mengkunsumsi narkoba jenis sabu-sabu tampa izin di salah satu kamar Hotel Indrapura, Pekanbaru. Selain itu Jaksa Penuntut umum (JPU) juga mengajukan barang bukti (BB) berupa 0,1 gram serpihan sabu-sabu sisa pemakaian. Sementara sidang yang diagendakan untuk membacakan dakwaan terdakwa tersebut berlangsung aman dan disaksikan pihak keluarga terdakwa.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut terdakwa dikenakan pasal 62 ayat undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Fsikotropika dan setelah dilakukan tes di Laboraturium Forensik maka sabu-sabu tersebut terbukti secara syah dan dikategorikan golongan II.

Selain itu dalam persidangan tersebut terdakwa membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 200 ribu dan didapat dari seseorang yang berada di Kampung Dalam dan kini masih DPO Sat Narkoba Poltabes Pekanbaru.

Setelah usai membacakan dakwaan tersebut maka Hakim tunggal Wasdi Permana mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, tetapi terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak akan eksepsi dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut pada sidang selanjutnya yang ditunda satu minggu lagi.***(vila/Riauterkini.com)