Hamid Rizal Resmi Jadi Tersangka
NATUNA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Natuna 2004 Hamid Rizal sebagai tersangka. Hamid diduga menyalahgunakan uang bagi hasil minyak dan gas yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004.
NATUNA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Natuna 2004 Hamid Rizal sebagai tersangka. Hamid diduga menyalahgunakan uang bagi hasil minyak dan gas yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004.
Hamid Rizal yang juga merupakan staff ahli di Pemprop Kepri itu dianggap telah menyelewengkan anggaran dana bagi hasil dan APBD sebesar 72 M.
BUkan tidak mungkin pejabat-pejabat Natuna lainnya dapat terlibat dan itu akan ditindaklanjuti oleh KPK pasca ditetapkannya Hamid Rizal sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun terkininews, penetapan tersangka pada 19 Mei 2009 yang lalu.