Pernikahan Lewat Internet Dianggap Tidak Sah

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 5 Juni 2009 00:00 WIB dengan kategori Teknologi dan sudah 1.055 kali ditampilkan


Peserta bahtsul masail (diskusi keagamaan) pada Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) I Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menghukumi pernikahan lewat cyber media (internet yang terhubung melalui proyektor LCD) itu tidak sah.

"Pernikahan melalui cyber media itu harus diulang, karena tidak sah," kata Katib (sekretaris) Syuriah PWNU Jatim KH drs Syarifudin Syarif setelah bahtsul masail PWNU Jatim di Balai Diklat Depag Jatim di Surabaya.

Menurut dia, pernikahan lewat cyber media itu tidak sah, karena pernikahan itu mengharuskan wali perempuan, saksi, dan pengantin laki-laki berada tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan melihat mimik bibir penghulu serta pengantin saat