Ibukota Kabupaten Coklat
Pada BAB II Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau ditetapkannya Daik Lingga sebagai ibukota Kabupaten Lingga diharapkan mampu memberikan kemajuan daerah serta peningkatan
Pada BAB II Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau ditetapkannya Daik Lingga sebagai ibukota Kabupaten Lingga diharapkan mampu memberikan kemajuan daerah serta peningkatan ekonomi yang sesuai dengan lamanya pemerintahan berjalan. Undang-undang ini menetapkan Daik sebagai ibukota Kabupaten buka tidak ada dasarnya yang kuat, mungkin salah satu sisi dilihat dari nilai sejarah yang ada sepeninggalan kerajaan kesultanan Riau