DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Empat Ranperda
"TANJUNGPINANG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah mengesahkan empat ranperda yang diusulkan Pemko Tanjungpinang Senin (13/7) di Gedung DPRD Senggarang. "
TANJUNGPINANG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dan telah mengesahkan empat ranperda yang diusulkan Pemko Tanjungpinang Senin (13/7) di Gedung DPRD Senggarang.
Keempat ranperda itu adalah ranperda Sistem Pengelolaan Sampah di Kota Tanjungpinang, SOTK Badan Narkotika Kota Tanjungpinang, Perizinan Usaha/ Jasa Konstruksi di Kota Tanjungpinang, Pengujian kendaraan bermotor
Empat Ranperda tersebut dipandang sangat penting untuk diterapkan di Kota Tanjungpinang. Hal ini dinyatakan oleh masing-masing fraksi antara lain Fraksi PDI Perjuangan,Fraksi Golkar Pembangunan, Fraksi Kerakyatan, Fraksi Demokrat Kebangsaan, Fraksi Patriot Pancasila, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kota Tanjungpinang dalam penyampaian pandangan umum dan pernyataan fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Semua fraksi sepakat dan menerima Ranperda ini untuk dijadikan Perda Kota Tanjungpinang.
Dalam pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda, Walikota Tanjungpinang Dra. Hj. Suryatati A Manan di dampingi Wakil Walikota Tanjungpinang Drs. H Edward Mushalli dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto di dampingi Wakil Ketua I Maria Titik A Pangesti dan Wakil Ketia II Mansyur Razak, SE melakukan penandatanganan bersama sebagai bukti disahkannya empat Ranperda tersebut menjadi Perda dan kemudian di saksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, unsur muspida Pemerintah Kota Tanjungpinang.

