Pemerintah Prov Riau Minta Percepatan Pembangunan PLTU

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 19 Juli 2009 00:00 WIB dengan kategori Bisnis dan sudah 1.000 kali ditampilkan


Pemerintah Provinsi Riau minta supaya Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2006 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) segera direvisi, sehingga krisis listrik di Riau segera dapat diatasi.

Dalam Perpres No. 71 tahun 2006 tersebut Riau tidak termasuk dalam pembangunan PLTU tahap pertama, padahal melihat kondisi krisis saat ini justru Riau amat segera butuh pembangunan PLTU, kata Kepala Biro Humas Kantor Gubernur Riau, Zulkarnain Khadir di Pekanbaru, Sabtu (18/07).

Sebetulnya, kata Zulkarnain, berdasarkan hasil perjuangan tim Pemrov Riau ke pusat, akhirnya Riau disetujui masuk dalam pelaksanaan pembangunan PLTU tahap pertama, tetapi masalahnya persetujuan tersebut belum masuk dalam Perpres.

"Kalau Perpres tidak direvisi tidak ada jaminan hukum dari Pemerintah Pusat. Padahal Riau bermaksud segera membangun PLTU 2x100 MW untuk mengatasi krisis listrik di Riau," kata Zulkarnain.

Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Riau, Abdul Lafiz, mengatakan, pembangunan PLTU 2x100 MW di Riau baru bisa dilaksanakan jika Perpres tersebut sudah direvisi. Karena untuk mendapatkan pendanaan, perlu jaminan dari Pemerintah Pusat.

Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTU tersebut besarnya Rp2,7 triliun.

"Sebetulnya sudah ada pihak yang akan menalangi pembangunan PLTU ini, yaitu Bank Riau dengan berkonsorsium dengan bank-bank lain yang ada di Riau. Namun mereka tetap tidak akan mengeluarkan dana tersebut jika Pepres belum ada," kata Zulkifli. (kpl/npy/Kapanlagi.com)