Dua Jemaah Masjid Ditahan, Akan Ada Aksi Besar-besaran
TANJUNGPINANG -Kasus perusakan gereja pantekosta yang dianggap ilegal pendiriannya menjadi panjang. Setelah polisi menangkap beberapa orang dari aksi perusakan, kini ditetapkan dua orang jemaah masjid menjadi tersangka.
TANJUNGPINANG -Kasus perusakan gereja pantekosta yang dianggap ilegal pendiriannya menjadi panjang. Setelah polisi menangkap beberapa orang dari aksi perusakan, kini ditetapkan dua orang jemaah masjid menjadi tersangka.
Penahanan ini dikarenakan adanya delik pidana perusakan gedung dan masyarakat Jl. Merpati meminta polisi bertindak adil dalam hal ini.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan polisi jangan sampai terpengaruh dengan upaya gereja pantekosta yang jelas-jelas ilgal berdiri.
"Dengan ditetapkannya dua teman kami jadi tersangka, akan ada aksi besar-besaran yang akan kami lakukan untuk teman kami agar segera dibebaskan," kata dia.
Berdasarkan pantauan terkininews.com gereja pantekosta masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian Tanjungpinang.