Ancam Keharmonisan Umat, Rumah Ibadah Perlu Ditertibkan
TANJUNGPINANG -Ahad (2/8) di Jalan Merpati KM XI Tanjungpinang adalah hari yang cukup menegangkan di Gereja Pantekosta. Gereja yang tidak memiliki izin ini, menjadi bulan-bulanan masyarakat karena aktivitas ibadahnya cukup mengganggu masyarakat.
TANJUNGPINANG -Ahad (2/8) di Jalan Merpati KM XI Tanjungpinang adalah hari yang cukup menegangkan di Gereja Pantekosta. Gereja yang tidak memiliki izin ini, menjadi bulan-bulanan masyarakat karena aktivitas ibadahnya cukup mengganggu masyarakat.
Namun, seperti yang diberitakan terkininews sebelumnya peristiwa ini memetik hikmah tersendiri bagi pemerintah kota Tanjungpinang untuk menertibkan semua rumah ibadah liar yang tidak mengantongi surat izin.
Hal ini diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No: 9 Tahun 2006/No 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah dalam BAB V Pasal 18 tentang izin sementara pemanfaatan bangunan gedung.
Jika dilihat dari aturan dalam Pasal 18 ayat 1 peraturan bersama yang berbunyi pemanfaatn bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati / walikota dengan memenuhi persyaratan layak fungsi, pemliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu untuk memenuhi syarat pendirian izin rumah ibadat itu diperlukan KTP warga di sekitar tempat lokasi tersebut minimal sebanyak 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kemudian, adanya dukungan paling sedikit 60 orang yang yang disahkan oleh lurah / kepala desa serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari kandepag kota / kabupaten.
Jika tidak mengantongi izin tersebut maka rumah ibadah dianggap ilegal dan berdasarkan pantauan terkininews, cukup banyak rumah ibadah yang belum memiliki izin dan berdiri di ruko-ruko. Tentunya, ini mengancam keharmonisan umat dan pemerintah kota Tanjungpinang harus menertibkannya.
Menurut Kandepag Tanjungpinang, Drs. Syamsudin menyebutkan saat ini ada 22 tiga gereja di Tanjungpinang. Tiga diantaranya sudah memiliki izin sisanya belum mengantongi izin.
"Kita sudah merekomendasikan hal ini kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti. Salah satu diantaranya adalah gereja pantekosta. Namun, sebenarnya yang berhak mengamankan hal ini adalah kepolisian dan kodim," ungkan Syamsudin.

