UU Kepemudaan, untuk Siapa?

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 15 Agustus 2009 00:00 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.310 kali ditampilkan

Melihat strategisnya peran dan keberadaan pemuda, tidak ada yang bisa menyangkal bahwa mereka adalah sumberdaya potensial bagi sebuah bangsa.
Melihat strategisnya peran dan keberadaan pemuda, tidak ada yang bisa menyangkal bahwa mereka adalah sumberdaya potensial bagi sebuah bangsa.

Pemuda adalah sumberdaya unggul bagi pembangunan ketika bisa diberdayakan secara positif, tapi sebaliknya bangsa yang tidak mampu mengarahkan kaum mudanya, maka mereka akan menyaksikan kenyataan yang pahit bahwa mereka telah kehilangan sebuah generasi.

The world Programme of Action For Youth to the year 2000 and beyond telah memposisikan pemuda ke dalam tiga dimensi.

Pertama, pemuda sebagai agen perubahan (agent of change). Kedua, pemuda sebagai pewaris masa depan dunia (beneficiaries) dan ketiga, pemuda sebagai korban utama (major victim) akibat perubahan social. Menariknya, kini di tengah begitu banyak isu seputar konstitusi di negeri ini, setapak demi setapak sebuah gagasan positif untuk menguatkan peran dan keberadaan pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mulai menemukan kepastian setelah sekian tahun, pemerintah dan para legislator negeri ini tersibukkan dengan berbagai masalah yang ada.

Pada tingkat nasional, selain diatur di dalam Konstitusi Negara , Thailand dan Philipina adalah contoh Negara yang memiliki Undang-undang mengenai kepemudaan. Thailand memiliki Thailands National Youth Promotion and Coordination Act yang diberlakukan sejak tahun 1978 sedangkan Philipina memiliki Youth and Nation Building Act.Di Belanda, masalah pemuda merupakan tema penting dalam persetujuan tentang bentuk administrasi Negara baru (New Style Administrative Agreement) yang ditandatangani tahun 1994 antara Pemerintah, Association of Provincial Authoriteris (Pemerintah Provinsi) dan The Assocition of Dutch Municipalities (Pemerintah Kota) dan pada tahun 2005 Belanda mulai memberlakukan Undang-undang di bidang kepemudaan yang disebut Law on Youth Care. Undang-undang ini mengatur hak pemuda untuk meminta perlindungan kepada Youth Care Offices.

Semestinya memang telah menjadi sebuah kebutuhan akan keberadaan payung hukum kepemudaan bagi negara sebesar Indonesia , dimana secara kuantitas jumlah pemuda di negeri ini telah menunjukkan jumlah yang signifikan yaitu 31,9 % (73,5 juta jiwa) dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia . Fakta selanjutnya adalah pertumbuhan organisasi-organisa si kepemudaan yang terus meningkat. Setidaknya pada pertengahan tahun 2009 ini, Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia telah mencatat 279 ribu organisasi kepemudaan seluruh Indonesia.

Arti penting dan nilai strategis pemuda sebagai agen perubahan utama dalam pembangunan sosial, ekonomi dan inovasi teknologi menjadi tidak bermakna jika menyaksikan kenyataan pemuda di belahan dunia lainnya, terutama di negara-negara miskin atau yang tengah berkembang. Menurut organisasi perburuhan dunia (International Labor Organization) terdapat 160 juta orang di dunia yang menganggur dan 40 % di antaranya adalah pemuda. Dalam bidang pendidikan terdapat 133 juta pemuda di dunia yang buta huruf