Selama Ramadan, Satpol PP Gelar Razia

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 22 Agustus 2009 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 922 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Menindak lanjuti Surat Edaran Pemerintah Kota Tanjungpinang No 331.1/TU/168 tentang enutupan Tempat Hiburan Umum, SATPOL PP Kota Tanjungpinang mengadakan Razia tempat hiburan yang beada di wilayah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG -Menindak lanjuti Surat Edaran Pemerintah Kota Tanjungpinang No 331.1/TU/168 tentang enutupan Tempat Hiburan Umum, SATPOL PP Kota Tanjungpinang mengadakan Razia tempat hiburan yang beada di wilayah Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ka.Kan SATPOL PP Tanjungpinang Agustiawarman mengatakan, Razia ini kami lakukan seesuai dengan Surat Edaran yang di keluarkan oleh Permirintah Kota Tanjungpinang dengan tujuan untuk menghormati Ummat Muslim yang sedang menjalankan Ibadah Ramadhan 1430 H.

Sasaran yang masuk dalam Surat edaran tersebut meliputi : Discotique, Karoke Pujasera dan Cafe, Salon, Panti Piajt dan Billyard, Serta Rumah Makan Kedai Kopi dan Restoran, termasuk di dalamnya Hotel dan Wisma.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur jam Operasional tempat-tempat yang masuk dalam kategori di dala surat edaran tadi. Lebih lanjut Agustiawarman mengatakan, untuk Razia kali ini akan di laksanakan pada waktu-waktu tertentu saja, tergantung situasi dan kondisi di lapangan.