Menabur Janji, Menagih Bukti

Diterbitkan oleh pada Kamis, 3 September 2009 00:00 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.389 kali ditampilkan


(Catatan Jelang Pelantikan DPRD Propinsi Kepri) Dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2) point (J) disebutkan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi adalah tahapan akhir dari Pemilihan Umum. Tahapan ini baru saja dilewati oleh masing-masing anggota DPRD Kabupaten / Kota se-Propinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada akhir bulan Agustus yang lalu.

Kalau tidak ada aral melintang, 9 September 2009 ini giliran anggota DPRD terpilih pada Pemilu Legislatif 9 April 2009 di Propinsi Kepulauan Riau yang diambil sumpahnya sebagai wakil rakyat yang terhormat. Kendati ada istilah wajah lama atau wajah baru dalam "kamus" legislator kita saat ini, masyarakat berharap mereka dapat loyal terhadap masyarakat selama lima tahun menjabat kelak.

Melalui momentum ini, barangkali tak salah kalau kita mengingat kembali janji-janji anggota DPRD terpilih. Kalau saat kampanye mereka menabur bukti, kini sudah saatnya kita menagih bukti kesejahteraan masyarakat yang mereka elu-elukan. Itulah sebabnya, menghadapi tantangan perubahan dan perbaikan yang tidak mudah saat ini mereka sebenarnya lebih banyak berkorban daripada sebelum mereka berkampanye dulu karena sadar atau tidak tugas dan tanggungjawab mereka sangat besar.

Namun, mungkinkah itu mereka pikirkan. Kalau mereka menggunakan prinsip dagang, jangankan dipikirkan terlintas dalam pikiran pun mungkin tidak. Yang mereka pikirkan mungkin bagaimana uang kampanye yang mereka itu bisa kembali dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya. Paling lama setahunlah. Dua, tiga, empat dan tahun kelima sudah saatnya mereka menangguk keuntungan. Ya, kita hanya bisa berdoa, semoga tidak demikian. Semakin banyak anggota dewan terpilih memikirkan hal demikian, semakin rapuhlah demokrasi lokal yang kita upayakan mati-matian untuk menjaring calon anggota dewan yang memiliki kredibilitas dan akhlak mulia.

DPRD Tak Boleh Mandul

Dalam Pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, dalam Pasal 42 UU No 32 Tahun 2004 DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama; b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;

E. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Melihat tugas dan wewenang di atas tugas anggota DPRD tidaklah mudah dan ringan. Sehingga diperlukan niat yang ikhlas dan pengorbanan seperti semangat ketika mereka memperebutkan suara rakyat. Di era reformasi kita tidak membutuhkan wakil rakyat yang memble, kita membutuhkan orang-orang yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ini bukan zaman orde baru. Ketika ada kebijakan yang keliru anggota dewannya dengan mudah menjawab yes dan manggut-manggut. Kita berharap anggota dewan mampu menunjukkan kinerjanya sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang sudah ada. Bukan justru sebaliknya malah main mata dengan kinerja eksekutif dan sekaligus bagi-bagi proyek.

Dengan demikian, DPRD tidak boleh mandul dan selalu melakukan pengawasan khususnya terkait dengan penggunaan uang rakyat yang dilaksanakan oleh eksekutif daerah dalam hal ini adalah kepala daerah. Terlepas kepala daerah itu merupakan golongan yang sama atau rekanan satu partai, tetapi kalau ada kekeliruan persaudaraan kelompok itu harus diabaikan karena ada kepentingan yang lebih besar yaitu masyarakat. DPRD tak boleh mandul dari fungsi-fungsi yang sudah dicantumkan dalam undang-undang

Harus Berubah dan Lebih Baik

Sebelum Pileg 9 April 2009 digelar, ada banyak cerita dari anggota dewan kita yang mungkin menyakitkan. Mulai rapat di hotel, adanya sebagian anggota dewan yang tidak menghadiri rapat di gedung dewan, dan beragam kisah negatif lain yang telah mengecewakan masyarakat bahkan sebagian dari mereka juga memutuskan untuk menjadi golput.

Dengan kata lain, ada beberapa harapan dan perubahan yang dikehendaki oleh masyarakat melalui