LBH Indra Sakti Rancang Class Action

Diterbitkan oleh pada Kamis, 12 November 2009 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.198 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Walau sudah di unjuk rasa pada Senin (2/11) yang lalu Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang yang terlanjur berjanji pemadaman bergiliran hanya akan berlangsung selama 2 jam per hari pada Selasa (10/11) belum bisa menep
TANJUNGPINANG -Walau sudah di unjuk rasa pada Senin (2/11) yang lalu Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang yang terlanjur berjanji pemadaman bergiliran hanya akan berlangsung selama 2 jam per hari pada Selasa (10/11) belum bisa menepati janjinya.

Inilah salah satu hal yang membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indra Sakti untuk melakukan class action atau gugatan perdata kelompok kepada PLN Tanjungpinang yang dianggap telah merugikan masyarakat.

"Kerugian itu secara prinsip dapat dibagi dua, materil dan immateril. Materil berupa kerusakan alat elektronik dan immateril seperti gara-gara mati lampu para pelajar tidak bisa belajar di malam hari," kata Edi Rustandi ketua LBH Indra Sakti.

Menurutnya, saat ini dia tengah merancang bersama tim advokat lainnya yang tergabung dalam LBH Indra Sakti untuk menggugat secara perdata atau class action PLN Tanjungpinang.