Ancaman Kesehatan dan Fatwa Haram Rokok
Keputusan Muhamadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, yang mengharamkan rokok sebenarnya bukanlah hal yang baru.
Keputusan Muhamadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, yang mengharamkan rokok sebenarnya bukanlah hal yang baru. Namun, karena yang mengeluarkannya adalah organisasi Islam yang terbesar dan berpengaruh tentunya ini membuat kecemasan tersendiri bagi para perokok, penjualnya bahkan yang paling gerah pasti pengusahanya.
Bukan ini yang hendak kita perdebatkan, tapi ada sisi lain yang penulis ingin ungkapkan dari perdebatan panjang terkait masalah fatwa haram tentang rokok ini.
Baik pro dan kontra sama-sama memiliki alasan. Pihak yang kontra memiliki alasan yang ekonomis seperti akan mengurangi pendapatan negara, menimbulkan banyak pengangguran dan tentunya akan menurunkan penghasilan pedagang asongan yang mengandalkan rokok sebagai income (pemasukan) terbesarnya.
Sementara yang pro atau yang mendukung, jelas mengikuti alasan-alasan medis atau kesehatan dan para kyai dan ulama yang mengungkapkan berbagai dalil terkait permasalahan pengharaman rokok ini.
Marilah kita mengkajinya secara jernih. Secara objektif dan melalui pendekatan keilmuan sebab kita dianugrahkan akal untuk berpikir dan menimbang segala macam persoalan. Meminjam tulisan Thalal bin Saad Al-Utaibi ulama Arab Saudi yang telah diterjemahkan di dalam bahasa Indonesia tulisannya, dia berpendapat, tidak diragukan lagi bahwa bahaya rokok semakin besar hingga sampai pada taraf mengancam kehancuran sebuah bangsa. Mengingat besarnya kampanye anti rokok di barat, maka banyak perusahaan-perusahaan produsen rokok mengarahkan pemasarannya ke negara-negara berkembang yang mengkonsumsi rokok lebih dari 52 % dari seluruh produk rokok di dunia ini.