Ditunda atau Tidak Sama-sama Memiliki Pengaruh Besar
TANJUNGPINANG -Penantian KRPB dan KPUD Kepulauan Riau terhadap 'surat sakti' yang akan diberikan KPU Pusat terhadap tuntutan Komite Rakyat Pemilukada Bersih (KRPB) yang meminta penundaan tahapan Pemilukada karena hampir seluruh pasangan calon tidak
TANJUNGPINANG -Penantian KRPB dan KPUD Kepulauan Riau terhadap 'surat sakti' yang akan diberikan KPU Pusat terhadap tuntutan Komite Rakyat Pemilukada Bersih (KRPB) yang meminta penundaan tahapan Pemilukada karena hampir seluruh pasangan calon tidak mendapatkan surat keterangan pailit dari pengadilan niaga Medan memiliki pengaruh besar terhadap proses demokrasi lokal di Kepulauan Riau.
Demikian ungkap Zamzami A. Karim, pengamat politik Kepulauan Riau yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang belum lama ini kepada terkininews.com
Menurutnya, ditunda atau tidak tahapan Pemilukada Kepri sangat tergantung memang dengan apa yang diputuskan oleh KPU Pusat sebagai insitusi di atas KPU Kepulauan Riau yang berhak memberikan penilaian dan sebagai mediasi.
"Ditunda atau tidaknya tahapan Pemilukada Kepri sama-sama memiliki pengaruh besar terhadap konstelasi politik di Kepulauan Riau. Jika tidak ditunda, tentunya celah-celah ini bisa dijadikan dalih untuk menggoyang calon pasangan cagubkepri yang terpilih nanti dan efeknya terkait masalah legitimasi," kata Zamzami A. Karim.
Ditambahkannya, jika tidak ditunda pun ini juga memiliki pengaruh terkait dengan pelaksanaan Pemilukada Kepulauan Riau karena tidak diawasi secara ketat oleh Panwasda yang saat ini masih tersangkut dengan masalah pendanaan.
"Dan tidak itu saja, saya melihat KPU Kepulauan Riau juga sepertinya belum begitu siap menghadapi Pemilukada Kepulauan Riau," ujar Zamzami A. Karim.
Terpisah, Ketua KPU Kepulauan Riau, Den Yealta menyebutkan sebelum mengambil keputusan sudah menanyakan hal ini jauh-jauh hari kepada KPU Pusat terkait dengan masalah hukum dan tidak ada multi tafsir disini.
"Kita memutuskan sesuai dengan UU No 12 Tahun 2008 dan ada aturan yang lebih tinggi terhadap masalah ini," kata Den Yealta.

