Mendesak Pembentukan KIP Kepri

Diterbitkan oleh pada Senin, 19 April 2010 00:00 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.172 kali ditampilkan

Dalam Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan inf
Dalam Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi.

Tujuan dari dibentuknya komisi informasi merupakan sebuah upaya untuk membuka kran informasi yang semestinya menjadi konsumsi publik yang selama ini terkesan ditutup-tutupi disebabkan ketakutan dan kekhawatiran akan ketahuannya