Usia Anggota KID Minimal 35 Tahun
TANJUNGPINANG -Akhirnya tim seleksi Komisi Informasi Daerah / Propinsi angkat bicara terkait proses seleksi pembentukan KID Propinsi Kepulauan Riau. Namun, sesuai dengan juknis yang ada, masyarakat yang berminat untuk mendaftar KID minimal berusia
TANJUNGPINANG -Akhirnya tim seleksi Komisi Informasi Daerah / Propinsi angkat bicara terkait proses seleksi pembentukan KID Propinsi Kepulauan Riau. Namun, sesuai dengan juknis yang ada, masyarakat yang berminat untuk mendaftar KID minimal berusia 35 tahun.
Pembatasan usia minimal 35 tahun ini menurut salah seorang tim seleksi Zamzami A. Karim sudah sesuai dengan prosedur dan juknis dari Kemoninfo.
"Sesuai dengan juknis usia pelamar KID minimal 35 tahun, tetapi anehnya tingkat pendidikan tidak dibatasi," kata Zamzami A.Karim menjawab terkininews.com.
Pembentukan KID ini wajib dilakukan sesuai dengan amanah undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

