KPUD Kepri, KRPB dan Panwaslukada Gelar Rapat Tertutup

Diterbitkan oleh Shofi pada Senin, 26 April 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.087 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Menyikapi surat KPU Pusat yang memberikan arahan dan kelimpahan wewenang atributif kepada KPU Kepulauan Riau untuk menunda atau melanjutkan Pemilukada di Kepulauan Riau telah membuat KPUD Kepri, Panwaslu Kada dan KRPB menggelar rapat
TANJUNGPINANG -Menyikapi surat KPU Pusat yang memberikan arahan dan kelimpahan wewenang atributif kepada KPU Kepulauan Riau untuk menunda atau melanjutkan Pemilukada di Kepulauan Riau telah membuat KPUD Kepri, Panwaslu Kada dan KRPB menggelar rapat tertutup.

Rapat digelar bersama unsur Muspida Kepri di Kantor Gubernur Kepulauan Riau pada Senin (26/4/10), hingga berita ini ditulis belum ada satu keterangan resmi yang didapat. Wacana yang muncul dari pembahasan rapat tersebut adalah menunda atau melanjutkan Pemilu Kada karena KPUD Kepri dianggap kurang profesional dan melanggar kode etik dalam melakukan tugasnya.

"KPUD Kepri tidak profesional," ketus seorang massa KRPB yang tidak dibenarkan masuk ke ruangan. Sementara itu, para wartawan juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mengetahui apa keputusan akhirnya.