Pasangan Cagubkepri, Langgar Aturan Pemasangan Baliho

Diterbitkan oleh Shofi pada Senin, 26 April 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.104 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Ketua KPU Tanjungpinang, Hamid Ali mengungkapkan semua pasangan calon melanggar aturan pemasangan spanduk atau baliho yang ada di Kota Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG -Ketua KPU Tanjungpinang, Hamid Ali mengungkapkan semua pasangan calon melanggar aturan pemasangan spanduk atau baliho yang ada di Kota Tanjungpinang.

Demikian ungkapnya beberapa waktu yang lalu kepada wartawan. Menurutnya, di kota Tanjungpinang sendiri Walikota Tanjungpinang, Dra. Hj. Suryatati A.Manan sudah membuat edaran dimana letak lokasi pemasangan spanduk.

"Berdasarkan surat edaran tersebut kita sudah melarang tim sukses dari masing-masing pasangan calon gubernur untuk tidak memasang di taman kota seperti daerah Pamedan," kata Hamid Ali singkat kepada wartawan.

Dan menurutnya, masih cukup banyak titik yang dilanggar oleh pasangan cagubkepri yang dilanggar oleh tim sukses dalam hal pemasangan baliho dan spanduk.