Ditunda atau Tidak, Besok KPU Bintan Putuskan
BINTAN -Menyikapi putusan PTUN Pekanbaru yang meminta Pemilukada Bintan ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan akan mengambil sikap besok, Selasa (25/05/10) terkait ditunda atau dilanjutkannya Pemilukada Bintan.
BINTAN -Menyikapi putusan PTUN Pekanbaru yang meminta Pemilukada Bintan ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan akan mengambil sikap besok, Selasa (25/05/10) terkait ditunda atau dilanjutkannya Pemilukada Bintan.
Demikian tegas keempat orang anggota KPU Bintan, Indrawan, Agung, Muslim dan Wandra Fadilah saat menemui tim Mata Raja di ruang kerja KPU Bintan Senin (24/05/10). "Sekarang kami tidak bisa mengambil keputusan karena ketua KPU Bintan sedang di PTUN Pekanbaru," kata Indrawan.
Menurut Indrawan putusan PTUN bersifat sementara jadi pihaknya meminta kepada Tim Mata Raja bersabar untuk memberi waktu kepada KPU Bintan untuk memutuskan sikap pasca PTUN menetapkan putusan tetapnya.
"Inikan masih bersifat sementara, kami juga punya hak hukum yang sama," kata Indrawan. Kendati demikian, Raja Miskal anggota DPRD Bintan yang juga merupakan kader PKS menyebutkan KPU Bintan harus mematuhi putusan PTUN.
"Tidak ada kekuatan hukum lain yang bisa dijadikan landasan KPU Bintan saat ini selain hasil PTUN ini, jadi suka atau tidak KPU Bintan harus melaksanakannya," kata Raja Miskal.
Sementara itu, dalam pertemuan Tim Mata Raja dan KPU Bintan, Wandra Fadilah anggota KPU Bintan menyebutkan akan mengambil sikap besok Selasa (25/05/10) pukul 18.00 WIB. "Kita akan mengambil sikap besok pukul 18.00 WIB ditunda atau tidaknya," kata Wandra Fadilah.

