Ismeth Diizinkan Nyoblos di Kepulauan Riau

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 25 Mei 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 932 kali ditampilkan

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan terdakwa Ismeth Abdullah kembali ke Kepulauan Riau untuk mengikuti pemilukada.
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan terdakwa Ismeth Abdullah kembali ke Kepulauan Riau untuk mengikuti pemilukada.

"Dengan catatan keputusan ini tidak disalahgunakan," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 25 Mei 2010.

Hakim juga meminta agar Ismeth langsung kembali ke ruang tahanan Cipinang usai mengikuti Pemilukada Kepulauan Riau. "Majelis hakim memberikan kepercayaan kepada saudara tidak menyusahkan diri sendiri dan usai pemilukada harus dikembalikan ke Cipinang," ujar hakim.

Permintaan ini sebelumnya dilayangkan oleh pengacara Ismeth, Luhut MP Pangaribuan. Dia meminta agar hakim memberikan izin kepada kliennya untuk ikut pemilukada.

Usai persidangan, Ismeth mengaku senang dapat mengikuti pemilukada di daerahnya itu. Dia berharap masyarakat dapat ikut menyukseskan rangkaian pemilukada.

"Mari kita tunjukkan bahwa warga Kepri adalah warga yang berbudaya," ujar Gubernur Kepri yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran itu.

Pemilukada Kepri ini akan diikuti istri Ismeth, Aida Ismeth. Calon dari Partai Golkar itu akan berpasangan dengan Edy Wijaya untuk maju sebagai Gubernur Kepri periode 2010-2015. (umi)

sumber: www.vivanews.com