Cuma Tim UTHE yang Lapor Dana Kampanye
LINGGA - Peraturan Pemerintah no.6 tahun 2005 pasal 66 ayat 2 yang memerintahkan pasangan calon wajib menyerahkan laporan dana kampanye setelah 3 hari pencoblosan nampaknya cuma dilaksanakan oleh tim Usman Taufiq - Hanafi Ekra yang diserahkan ke ka
LINGGA - Peraturan Pemerintah no.6 tahun 2005 pasal 66 ayat 2 yang memerintahkan pasangan calon wajib menyerahkan laporan dana kampanye setelah 3 hari pencoblosan nampaknya cuma dilaksanakan oleh tim Usman Taufiq - Hanafi Ekra yang diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Lingga, Sabtu(29/05/2010).
Ketua KPU Lingga Agusriyawan mengatakan sesaat setelah menerima tim dari Usman Taufiq-Hanafi Ekra (UTHE) " Kita telah menyurati kepada semua pasangan calon tertanggal 25 Mei 2010 lalu untuk segera melaporkan pelaporan dana kampanye 3 hari setelah masa pencoblosan atau tanggal 29 Mei 2010 yang berakhir pukul 24.00 Wib," jelas Iwan panggilan akrabnya.
Setelah waktu yang telah ditetapkan ternyata cuma pasangan tim UTHE yang menyerahkan laporan dana kampanye tepat pukul 23.75 Wib tadi malam, Sabtu(29/05/2010). Ada pasangan lain yang juga melaporkan laporan tapi belum sempurna dan telah melewati waktu yang telah dijadwalkan yakni pukul 00.16 wib tanggal Minggu (30/05/2010) dari tim pasangan Daria-Abu Hasim yang diwakili oleh bendahara tim suksesnya Sy.Teja Pradaksina.
Sesuai undang-undang no.32 tahun 2004 apabila pasangan calon tidak melaporkan laporan dana kampanye kepada KPU untuk diaudit oleh Akuntan Publik akan dikenakan diskualifikasi walaupun sudah ditetapkan menjadi pemenang.
Anggota KPU Lingga Drs.Effendi juga mengatakan kalau kami telah melaksanakan tugas seperti amanah undang-undang untuk mengingatkan pasangan calon untuk segera melaporkan laporan dana kampanye ini, karena ini ada diskualifikasinya tapi nampaknya cuma pasangan UTHE yang telah melaporkan sesuai tanggal ditetapkan, papar Fendi***