Iskandarsyah Konsultasikan Ranperda Perpusda ke Mendagri
TANJUNGPINANG -Tidak ingin Ranperda tentang Ranperda Serah Terima Karya Cetak cacat hukum membuat Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau, Iskandarsyah akan menghadap langsung Kemendagri untuk mengkonsultasikan Ranperda tersebut.
TANJUNGPINANG -Tidak ingin Ranperda tentang Ranperda Serah Terima Karya Cetak cacat hukum membuat Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau, Iskandarsyah akan menghadap langsung Kemendagri untuk mengkonsultasikan Ranperda tersebut.
Dalam satu kesempatan Kepala Badan Perpusatakaan Arsip Daerah (BPAD) Kepulauan Riau mengatakan latar belakang ranperda ini dibuat mengingat kita sadar selama ini hasil karya cetak dan karya rekam di Kepri tidak terarsipkan dengan baik, sehingga dengan adanya ranperda itu kita berharap hasil karya cetak dan rekam itu bisa diketahui masyarakat luas dengan melihatnya di BPAD," kata Amir Husin.
Selain itu, menurutnya, jika hasil karya cetak dan rekam itu sudah tidak beredar di pasaran lagi tentunya akan tetap ada di BPAD. Jika ada yang tidak menyerahkan hasil rekam dan cetaknya maka akan ada sanksi.
"Bagi yang memiliki karya cetak dan rekam, tetapi tidak mau menyerahkan maka akan mendapatkan denda Rp 5 jt dan kurungan minimal 6 bulan, tetapi tentunya sanksi ini diberikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan kami pun akan menyampaikan terlebih dahulu surat teguran," kata Amir Husin.
Sementara itu, Iskandaryah menyebutkan dia akan menghadap Kemendagri. "Sebelum mengesahkan kita akan mengkonsultasikan ke Kemendagri," kata Iskandarsyah.