79 Kawasan Transmigrasi Akan di Kembangkan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 3 Juni 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 922 kali ditampilkan

BATAM - Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi, Harry Heriawan Saleh mengungkapkan pada tahun 2010 ini akan mengembangkan 44 kawasan pemukiman transmigrasi dan pada 5 (lima) tahun berjalan penataan dan penyiapan
BATAM - Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi, Harry Heriawan Saleh mengungkapkan pada tahun 2010 ini akan mengembangkan 44 kawasan pemukiman transmigrasi dan pada 5 (lima) tahun berjalan penataan dan penyiapan kawasan pemukiman ditargetkan dapat bertambah 35 kawasan. Jadi penambahan kawasan seluruh nya di Indonesia berjumlah 79 kawasan.

"Kita tengah menyiapkan kerangka kebutuhannya terutama fokus penyediaan tanah bagi masing-masing dsaerah yang telah di posisikan sebagai titik penempatan transmigrasi," kata Harry di sela-sela temu rapat Teknis dengan sejumlah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi se-Sumatera yang digelar di Hotyel 89, Batam, Kamis (3/6).

Adapun dari keseluruhan titik tersebut disebutkan Hary diantaranya yakni, Provinsi Naggroe Aceh Darusalam, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Bangka Belitungm Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, Papu dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

DIkatakannya, implementasi pengembangan akan lebih di arahakan pada pengembangan Kota Terpadu Mandiri berbasis tanaman rakyat. Jadi konsepsi nya, lanjut Harry akan berupa pemanfaatan lahan untuk kebutuhan transmigrasi yang memanfaatkan khasanah hutan.

Menurut Harry, persoalan penyediaan lahan sangat penting untuk menwujudkan program penempatan transmigrasi tersebut. Dengan begitu perwujudan dari sasaran transmigrasi dlam upaya meningkatkan kesejahteraan transmigran seperti memberikan tanah dengan status hak milik dapat terpenuhi.

"Faktor penyediaan tanah merupakan kunci keberhasilan program pemerintah ini, makanya kita berkumpul di sini (Batam) untuk mendiskusikan silang kebutuhan antar daerah dlam hal penyediaan lahan," katanya lagi.

Di kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Harry mengungkapkan tetap mengacu pad akebijakan dan strategi pertanahan nasional yang di gariskan dengan catur tertib pertanahan meliputi tertib administrasi, tertib hukum, tertib penggunaan dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, dengan di gelarnya rapat teknis ini mampu memunculkan masukan terkait lokasi lahan yang clera dan clean serta mampu memperoleh alternhatif penyelesaian terbaik terhadap permasalahan yang terjadi di lokasi serta singkronisasi dukungan terhadap program transmigran yang berkaitan dengan kementerian kehutanan dan badan pertanahan nasional.

"Perlu review terhadap keputusan bersama baik dengan Menhut maupun dengan BPN, mengingat banyak kebijakan yang wjaib sesuai dengan berlakuknya otonomi daerah saat ini," katanya.

Pemberlakuan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian dirubah dengan UU No 32 tahun 2004 menjadi alasan utama perlu nya koordinasi dengan Kepala Daerah terkait kerjasama penempatan transmigrasi.