Kandepag Perketat Pembangunan Rumah Ibadah
BATAM - Program Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota Batam pada tahun anggaran 2010 mendatang didifokuskan pada pengawasan permohonan pembangunan rumah ibadah. setiap permohonan pembangunan rumah ibadah wajib melampirkan jumlah minimal jamaah r
BATAM - Program Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota Batam pada tahun anggaran 2010 mendatang didifokuskan pada pengawasan permohonan pembangunan rumah ibadah. setiap permohonan pembangunan rumah ibadah wajib melampirkan jumlah minimal jamaah rutin sebanyak 90 orang.
Program Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota Batam pada tahun anggaran 2010 mendatang didifokuskan pada pengawasan permohonan pembangunan rumah ibadah. setiap permohonan pembangunan rumah ibadah wajib melampirkan jumlah minimal jamaah rutin sebanyak 90 orang.
"Itu semua harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keabsahannya," kata Drs. H. Zulkifli.AK, Msi kepada TerkiniNews di Batamcenter.
Selain itu, kata Zulkifli keabsahan rekomendasi yang dikeluarkan harus dari pejabat setempat yang telah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pihak Kandepag. lalu perlu juga melampirkan surat dukungan yang berisi tanda-tangan dan bukti KTP dari 60 orang penduduk di lingkungan rencana tempat pembangunan rumah ibadah tersebut.
"Adanya rumah ibadah yang berdekatan tanpa mengindahkan peraturan tentu berdampak pada sosial kemasyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, ketentuan program Kandepag itu sebenarnya bukan hal baru. itu hanya meneruskan "Pekerjaan Rumah" pimpinan Kandepag yang lama berpedoman pada peraturan bersama menteri no 9 dari Menteri Agam dan No. 8 dari Menteri Dalam Negeri tentang kerukunan umat beragama yang didlamnya terdapat klausul tata tertib pembangunan rumah ibadah.
Uutuk sosialisasi, Kandepag telah rutin berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama di tingkat Provinsi dan Kota khususnya Batam.
"Dalam berkas pengajuan nanti harus ada rekomendasi FKUB yang diteruskan pada rekomendasi pengadilan berdasarkan hasil survey di lapangan," tegasnya.

