Idrus Cabut Tanda Tangan Saksi ke KPU

Diterbitkan oleh pada Jumat, 4 Juni 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 989 kali ditampilkan

LINGGA - Idrus sebagai saksi dari pasangan Usman Taufiq-Hanafi Ekra pada sidang pleno perhitungan suara pada Senin(01/06/2010) kemarin mencabut tanda tangan yang telah dibubuhinya pada lembaran saksi karena kecewa dengan pernyataan ketua KPU Lingga
LINGGA - Idrus sebagai saksidari pasangan Usman Taufiq-Hanafi Ekra pada sidang pleno perhitungan suara pada Senin(01/06/2010) kemarin mencabut tanda tangan yang telah dibubuhinya pada lembaran saksi karena kecewa dengan pernyataan ketua KPU Lingga yang tidak sesuai undang-undang.

Kemarin, Kamis(03/06/2010)saya mencabut tanda tangan saya yang telah dibubuhi di lembaran saksi, karena saya kecewa dengan pernyataan ketua KPU Lingga yang tidak sesuai undang-undang. Ketua KPU Lingga ketika sidang pernah mengeluarkan pernyataan kalau perhitungan itu sah walaupun ditandatangani saksi ataupun tidak, setelah saya baca peraturan ternyata tidak demikian, ungkap Idrus kepada terkininews.com kemarin.

Tindakan saya ini sesuai Peraturan KPU no.23 tahun 2009 paragraf 2, pasal 26 ayat 2 dan 3 halaman 19, bahwa jika saksi menulis keberatan pada kolom keberatan dan tidak membubuhi tanda tangan maka hasil pleno dinyatakan tidak sah, berbeda dengan ucapan yang dikeluarkan Agusriyawan sebagai ketua KPU waktu itu yang menyatakan jika tanpa tanda tangan saksi pleno itu sah.

Seperti diketahui juga bahwa pasangan yang diusung oleh Idrus sekarang lagi mempersiapkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).***