PAHAM Tanjungpinang - J2SK Berikan Konsultasi Hukum Gratis

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 5 Juni 2010 00:00 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 980 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Jaringan Jurnalis Sekolah dan Kampus (J2SK) bekerjasama dengan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kota Tanjungpinang membuka bantuan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.
TANJUNGPINANG -Jaringan Jurnalis Sekolah dan Kampus (J2SK) bekerjasama dengan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kota Tanjungpinang membuka bantuan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.

Demikian tegas Ketua Umum PAHAM Tanjungpinang Sukiman saat memberikan sosialisasi HAM Sabtu (05/06/10) di aula SMKN 3 Kota Tanjungpinang. Menurutnya program bantuan konsultasi hukum gratis ini tercetus mengingat mahalnya jasa advokasi hukum dan ketidaksanggupan sebagian masyarakat untuk membayar jasa advokat yang begitu relatif tinggi.

"Program ini dilakukan untuk orang-orang yang sedang mengalami masalah hukum dan memerlukan pendampingan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu. Untuk memudahkan kerja kita, kita juga menggandeng J2SK untuk memudahkan kita dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat yang kurang mampu," kata Sukiman.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina J2SK, Raja Dachroni mengungkapkan selama ini cukup banyak kasus hukum yang dialami oleh masyarakat dan cenderung kurang adil bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Atas keprihatinan itulah kita dan PAHAM yang berkeinginan kuat menegakkan keadian dan kemanusiaan dengan mencanangkan program bantuan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang terzhalimi baik di Bintan dan Tanjungpinang sekaligus melakukan mediasi serta bila perlu kita akan melakukan pendampingan hukum," kata Raja Dachroni.

Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut masyarakat bisa menghubungi contact person dengan Donny (0857 6530 9410), Koordinator Komunikasi dan Jaringan PAHAM Kota Tanjungpinang.