Uji Sertifikasi Guru

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 10 Juni 2010 00:00 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.118 kali ditampilkan

SETELAH disahkannya UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, profesionalisasi guru semakin tercabar. Sosok guru profesional dalam UU tersebut adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memil
SETELAH disahkannya UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, profesionalisasi guru semakin tercabar. Sosok guru profesional dalam UU tersebut adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Meskipun sejak dulu soal profesionalisasi guru menjadi buah mulut yang tak berkesudahan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. Kehadiran UU Guru dan Dosen telah menjadikan keprofesionalan guru kian mendasar, mutlak, dan harus dijadikan sebagai prasyarat utama. Namun, berbagai persoalan bisa muncul. Persoalan yang menjadi fokus utama berbagai pihak adalah kualifikasi dan uji sertifikasi guru.

Di samping untuk meningkatkan taraf kesejahteraan guru, kualifikasi dan sertifikasi bermaksud mengampu tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional yang tertuang di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak akan tercapai kalau sosok guru sebagai tenaga profesional belum terwujud. Untuk merealisasikan ini, bukan hanya pemerintah pusat yang bertungkus-lumus, tetapi keberadaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hendaknya berpadu memikirkan konsep jitu dan menerapkannya.

Program-program penyetaraan pendidikan dan pelaksanaan pelatihan sudah semestinya dilakukan menurut jalur yang sah. Kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi sudah sepatutnya memperhatikan kelayakan dan kesesuaian, bukan semata-mata untuk memperoleh ijazah S-1 atau pamer gelar yang selama ini sudah menjadi wabah penyakit yang merebak di tanah air. Begitu banyak penyetaraan S-1 dikemas dalam bentuk proyek yang sangat merugikan guru, terutama jika dikaitkan dengan persyaratan kualifikasi akademik uji sertifikasi.

Kualifikasi akademik guru ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai Standar Nasional Pendidikan. Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui program pendidikan formal S-1 atau D-IV kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi. Kualifikasi akademik guru bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru.

Sementara itu, sertifikat pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Bagi guru TK/RA, kualifikasi akademik minimal D-4/S-1 , latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.

Bagi guru SD/MI, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, Sarjana Kependidikan lainnya, atau Sarjana Psikologi. Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Persoalan mendasar muncul pada guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Tidak sedikit guru pendidikan menengah di Indonesia yang terjebak mengambil program penyetaraan S-1 yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan sebelumnya. Misalnya, guru matematika D-III mengambil penyetaraan S-1 Bahasa Indonesia.

Jika yang bersangkutan dalam tugasnya mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, maka bisa ikut uji sertifikasi bidang studi Bahasa Indonesia. Yang jadi persoalan, guru bersangkutan masih tetap kembali ke