Bea Cukai Batam Amankan Pembawa Sabu-Sabu dari Johor

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 14 Juni 2010 00:00 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 1.694 kali ditampilkan

BATAM - Aparat KPU Bea Cukai tipe B Batam berhasil menegah penyelundupan barang diduga Psikotropika berjenis sabu-sabu yang di bawa masuk ke Batam melalui Terminal Ferry Internasional Batam Centre pada Minggu (13/6) sekitar pukul 14.00 kemarin.
BATAM - Aparat KPU Bea Cukai tipe B Batam berhasil menegah penyelundupan barang diduga Psikotropika berjenis sabu-sabu yang di bawa masuk ke Batam melalui Terminal Ferry Internasional Batam Centre pada Minggu (13/6) sekitar pukul 14.00 kemarin. Bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1022,5 gram, pihak Bea Cukai juga mengamankan salah seorang penumpang berinisial NU, warga Jakarta yang m embawa barang tersebut dari Malaysia.

Kasi Layanan Informasi KPU Bea Cukai tipe B Batam, Iwan Agung Kusuma Pranata mengatakan sabu-sabu senilai Rp2 miliar dibawa oleh NU dengan menaiki Ferry Citra Lines 3 jurusan Stulang Laut Johor Baru dan disembunyikan pada dinding dalam travel bag yang dibawanya.

"Aparat kami mencurigai tas yang dibawa oleh tersangka dan setelah kami lakukan uji awal dengan Ion scan 500DT dan Narcotest barang berupa serbuk kristal putih tersebut merupakan psikotropika berjenis menthamphetamine", terang Iwan.

Iwan menyebutkan tertangkapnya NU bermula dari scan X-ray barang penumpang di Terminal Ferry Internasional Batam Centre menunjukkan adanya dua bungkusan mencurigakan yang tertutup alumunium foil di dalam sebuah tas milik NU.

Setelah dibongkar oleh aparat Bea Cukai, lanjut Iwan, terlihat dua bungkus serbuk kristal yang masing-masing memiliki berat 507,8 gram serta 514,7 gram. Mengetahui adanya barang tersebut, pihak apara Bea Cukai langsung mengamankan NU beserta tas bawaannya.

Kepada NU, Iwan mengatakan akan dijerat dengan UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, NU yang coba dikonfirmasi soal sabu-sabu yang dibawanya dari Malaysia, wanita berkulit putih itu bungkam kepada wartawan.

Pihak Bea Cukai sendiri langsung menyerahkan tersangka NU beserta barang bukti sabu-sabu dan barang bawaan lainnya ke pihak Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.