KPID Kembali Jelaskan Tidak Ada Hak Untuk Intervensi Soal Siaran Piala Dunia

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 16 Juni 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.131 kali ditampilkan

BATAM - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Parlindungan Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap hak siar piala dunia 2010.
BATAM - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Parlindungan Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap hak siar piala dunia 2010. Hal tersebut disampaikan di hadapan Masyarakat Pecinta Bola dan anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu (16/6).

Parlin mengatakan proses lisensi penayangan siaran Piala Dunia melalui mekanisme yang cukup panjang. Pihak Electronic City Entertainment (ECE) sendiri dikatakannya mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk mendapatkan lisensi penyiaran ini.

"Mereka (ECE-red.) mengeluarkan sekitar Rp600 miliar untuk mendapatkan lisensi penyiaran dari FIFA," terang Parlin.

Namun terkait dengan prasyarat dari ECE kepada pengelola TV Kabel di daerah yang dirasa memberatkan seperti kewajiban membeli reciever parabola Matrix agar tidak di-sweeping, Parlin mengaku tidak mengetahui soal itu.

"Itu aturan internal dari pemegang lisensi." ujarnya.

Menurutnya pihak KPID hanya sebatas melakukan pengawasan saja terhadap proses siaran yang berlangsung. Namun untuk melakukan tekanan agar TV Kabel daerah dapat menayangkan siaran Piala Dunia, Parlin mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan meski kalangan pemrotes dari masyarakat dan pengusaha TV Kabel menyebutkan KPID Pare-Pare bersama dengan DPRD Pare-Pare dapat melakukan hal tersebut.

"Tidak benar kalau KPID Pare-Pare melakukan hal (tekanan-red.) itu, karena kalau hal tersebut benar sama saja dengan menyalahi aturan dan bisa diperkarakan," tegas Parlin.

Mereka (KPID Pare-Pare dan DPRD Pare-Pare-red) menurut Parlin telah ditekan oleh masyarakat dan dibuat seolah-olah memberikan izin penayangan Piala Dunia. Padahal apabila ditinjau dari ranah hukum, lanjut Parlin, perbuatan itu jelas melawan hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan massa yang menamakan diri "Masyarakat Pecinta Bola" mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Selasa (15/6) lalu. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kepada dewan agar merekomendasikan hak siar bagi TV Kabel untuk dapat menyiarkan siaran pertandingan Piala Dunia.

Mereka menilai penyiaran pertandingan sepakbola Piala Dunia 2010 telah dipenuhi dengan aroma monopoli. Beberapa pengusaha TV Kabel juga mengaku bisnisnya terancam akibat diacaknya siaran event sepakbola terakbar sejagad itu dari kanal parabola dan TV Kabel nasional.