Prostitusi Teluk Pandan Belum Terbenahi
BATAM - Anggota Komisi I DPRD kota Batam, Sukaryo menilai keberadaan Pusat rehabilitasi non Panti, Teluk Pandan atau Sintai saat ini adalah ilegal, pasalnya Perda yang mengatur tentang keberadaan tempat tersebut sudah 5 Tahun Kadarluwarsa.
BATAM - Anggota Komisi I DPRD kota Batam, Sukaryo menilai keberadaan Pusat rehabilitasi non Panti, Teluk Pandan atau Sintai saat ini adalah ilegal, pasalnya Perda yang mengatur tentang keberadaan tempat tersebut sudah 5 Tahun Kadarluwarsa.
"Sudah jelas kalau tujuan dari dibuatnya Perda tersebut tidak tercapai saat ini. Perda ini harus segara ditinjau ulang atau direvisi. Kami sebelumnya sudah melakukan hearing dengan masyarakat, dan kita merasa perlu dibentuk pansus untuk merevisi Ranperda Tipsos ini," ujarnya kepada wartawan.
Hingga saat ini, status pusat rehabilitasi non panti Teluk Pandan masih menjadi polemik. Masyarakatpun sebenarnya telah mengusulkan tempat ini untuk ditutup, pasalnya Perda No 6 Tahun 2002 tentang ketertiban sosial di Batam yang mengatur tentang mekanisme keberadaan tempat tersebut sudah tidak berlaku.
Dalam Perda tersebut dinyatakan lokasi-lokasi praktek pelacuran di Kota Batam sebelumnya dipindahkan ke Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti tersebut. Perda ini juga berisi mengenai pengawasan ketat sehingga jumlah pelacur di Batam tidak bertambah, selain itu Pemko juga akan melakukan pembinaan agama, sosial dan ekonomi. Setelah upaya tersebut dilakukan maka dalam kurun 3 tahun berikutnya tempat itu akan ditutup.
Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Perda tersebut. Lokasi ini pun sudah menjelma menjadi area prostitusi yang disekitarnya juga banyak berdiri bar dan tempat hiburan, bahkan para pekerja prostitusi yang ada disini malah didatangkan dari luar seperti P. Jawa.
"Rekomendasi komisi I untuk membentuk pansus ini sayangnya keluar setelah penetapan Prolegda. Dalam Rapimgab berikutnya mungkin akan dibahas serta akan didiskusikan dengan Banleg untuk dibahas dalam Paripurna," terang Sukaryo.
Sementara Ketua Badan Legislasi, DPRD Batam, Helmy Hemilton mengatakan bahwa Revisi terhadap Perda ini akan coba digodok dalam pembahasan APBD-P mendatang. "Sudah jelas Perda ini perlu direvsi. Kita juga sudah agendakan untuk mengundang unsur terkait seperti Dinsos, Pengelola usaha di lokasi tersebut dan unsur terkait lainnya," jelas Helmy

