Tangani Limbah, Dewan Minta Setiap Perusahaan Miliki TPS

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 23 Juni 2010 00:00 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 1.048 kali ditampilkan

BATAM - upaya politik kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk menjadikan pulau kalajengking ini sebagai daerah berwawasan lingkungan terus digenjot.
BATAM - upaya politik kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk menjadikan pulau kalajengking ini sebagai daerah berwawasan lingkungan terus digenjot. Kali ini dewan yakin untuk memasukan salah satu ketentuan penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di setiap perusahaan-perusahaan baik kecil maupun besar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan yang kini tengah digodok tim pansus DPRD Kota Batam, Pemko Batam, BP Batam dan elemen masyarakat terkait.

Hal tersebut di kemukakan Jefry Simanjuntak, Ketua Tim Pansus didampingi Sekretaris Pansus, Muhammad Yunus Muda kepada wartawan di ruangannya, Selasa (22/6). Menurut Jefry upaya pihaknya untuk memasukan ketentuan penyediaan TPS ini antara lain guna meminimalisir upaya penimbunan maupun pembuangan limbah ke tempat-tempat yang bukan pada tempatnya.

Selama ini, katanya masih banyak perusahaan yang tidak mentaati peraturan yang ditentukan oleh Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan (Bapedal) Kota Batam dalam hal pengendalian limbah di Batam. Akibatnya, banyak sampah-sampah industri yang berserakan di titik lokasi hutan tanpa ada yang mau mengakui itu milik siapa.