Kinerja Bapedalda Batam Dinilai Tidak Berpihak Pada Masyarakat.

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 2 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 882 kali ditampilkan

BATAM -Wakil Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Awaluddin menilai kinerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam masih belum berpihak kepada masyarakat kecil. Untuk itu Bapedalda Batam p
BATAM -Wakil Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Awaluddin menilai kinerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam masih belum berpihak kepada masyarakat kecil. Untuk itu Bapedalda Batam perlu melakukan pembenahan struktur organisasi dan melakukan sistem kerja berdasarkan kepentingan pelestarian lingkungan di Batam.

"Setiap rapat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), quorum selalu dipenuhi oleh orang pemerintahan sedangkan masyarakat sedikit persentasenya, bagaimana mau berimbang keputusan hasil itu. Ini kan jelas tidak berpihak pada masyarakat," tukas Awaluddin kepada Terkini News, Jum'at (2/7).

Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Kota Batam saat ditemui di kantornya menjelaskan pihaknya telah berupaya melakukan tugas dengan sebaik-baiknya. Untuk masyarakat sendiri yang mempunyai permasalahan sengketa lingkungan, kata Dendi kini dapat mengadukan persoalannya ke Pos Pengaduan Sengketa Lingkungan yang dirasa bekerja aktif merespon pengaduan masyarakat terkait sengketa lingkungan.

"Itu upaya kita meminimalisir upaya pengrusakan lingkungan di Batam," kilah Dendi.

Dijelaskannya, sejak berdiri Pos Pengaduan telah menerima sebanyak 68 pengaduan sengketa lingkungan dan pada semester pertama tahun 2010 terhitung Januari hingga Juni telah masuk 27 pengaduan dan tengah dalam proses penyelesaian. Dari kesemua itu, persentasenya lanjut Dendi memang masih banyak di nominasi persoalan di kawasan industri dan itu memang menjadi fokus Bapedalda.

"Sejak UU tentang lingkungan yang baru ini, kita akan makin mengintensifkan pengawasan terhadap upaya pengrusakan lingkungan dan sesuai ketentuan UU kali ini kita jauh lebih siap di banding UU tentang lingkungan sebelumnya," Jelas Dendi.