Disperindag Fokus Awasi Pangkalan Gas

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 3 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.158 kali ditampilkan

BATAM - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Ahmad Hijazi menegaskan pihaknya akan intensif melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan gas yang ada di Batam. Saat ini jumlah pangkalan di Batam sebanyak 900 pa
BATAM - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Ahmad Hijazi menegaskan pihaknya akan intensif melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan gas yang ada di Batam. Saat ini jumlah pangkalan di Batam sebanyak 900 pangkalan

"Jika ada pangkalan yang nakal dan penempatan ruang usaha tidak sesuai dengan ketentuan laporkan ke kami," tegas Hijazi kepada wartawan di Batamcenter, Sabtu (3/7).

Hingga kini, pihak Disperindag dan ESDM Kota Batam masih menerima izin-izin baru pendirian pangkalan gas di Batam. Survey terhadap pendirian pangkalan-pangkalan juga masih intens dilakukan para pegawai Disperindag dan ESDM, guna pengawasan detil bagi pangkalan dalam mengoperasikan usaha pangkalan gas nya

Pemberitaan adanya pangkalan gas nakal di beberapa daerah lain, diakui Ahmad Hijazi, Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam juga bisa saja terjadi di Batam. Sebab gas yang dinikmati masyarakat juga masih disubsidi pemerintah sebesar 1500 per kilo. Artinya sekitar 4500 per 3 kg tabung masyarakat

"Setara 21 ribu (subsidi) minyak tanah per kilonya (gas). Pemerintah jadi lebih irit memberikan subsidi," ungkapnya

Untuk itu, Hijazi mengakui pelanggaran sangat mungkin terjadi di Batam. Pelanggaran itu, lanjut Hijazi, biasanya berupa penyuntikan tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg seperti yang terjadi di beberapa daerah di luar Batam.

"Kita harus tetap mengawasi pangkalan-pangkalans untuk mengurangi kecurangan-kecurangan pemindahan gas dari 3 kg ke 12 kg. Itulah makanya sejak awal di Batam sudah kita data termasuk (pangkalan) harus ada persetujuan kiri, kanan. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, laporkan ke kami (Disperindag dan ESDM Kota Batam)," tegas Hijazi.

Izin untuk memiliki pangkalan gas juga tak mudah. Selain harus ada izin sekitar lingkungan, calon pemilik pangkalan juga diharuskan sudah memiliki lokasi dan tempat pangkalan. Persyaratan teknis lainnya, pemilik pangkalan juga harus memiliki racun api, timbangan gas, serta harus melayani minimal 250 rumah tangga untuk di perumahan.

"Kecuali di luar perumahan seperti Tanjung Riau, Tanjung Uma, memang kita perbolehkan tak harus 250 rumah tangga. Setelah itu harus mendapat rekomendasi dari lurah setempat. Setelah itu kita lakukan survey ke lapangan," terang Hijazi.

Apabila ditemukan pangkalan melanggar ketentuan yang sudah ada, Hijazi menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan pangkalan tersebut dengan menghubungi nomor (0778) 700 7047.

"Tim pengawasan kita memang sudah ada. Masyarakat tinggal lapor, kita langsung turun lapangan," tegas Hijazi