Ketua KNPI Tanjungpinang Wajib Berusia Dibawah 30 Tahun
TANJUNGPINANG -Koordinator forum kader pengembang moral etika pemuda Indonesia (FKapmepi) Tanjungpinang - Bintan, Raja Dachroni meminta organisasi pemuda dipimpin oleh orang-orang muda seperti yang diamanahkan dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kep
TANJUNGPINANG -Koordinator forum kader pengembang moral etika pemuda Indonesia (FKapmepi) Tanjungpinang - Bintan, Raja Dachroni meminta organisasi pemuda dipimpin oleh orang-orang muda seperti yang diamanahkan dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Demikian tegas Raja Dachroni Ahad (04/07/10). Menurutnya, dalam Pasal 1 UU No. 40 Tahun 2009 telah disebutkan secara jelas dan tegas siapa yang dikatakan pemuda adalah yang berusia dari 16 sampai 30. "Undang-undang ini secara tegas menyebutkan pemuda, jadi kita berharap Ketua KNPI Tanjungpinang usianya dan kapabilitasnya sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam aturan," kata Dachroni.
Rencanananya dalam waktu dekat juga KNPI Tanjungpinang akan melakukan pemilihan Ketua Umum (Ketum) baru yang akan menggantikan Ashadi Selayar.
Senada dengan Dachroni, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Tanjungpinang, Budi Gunawan juga menambahkan pemimpin KNPI Tanjungpinang ke depan harus benar-benar pemuda seperti yang diamanahkan dalam undang-undang.
"Kita mengucapkan tahniah kepada Bang Ashadi Selayar ketua KNPI yang kelak akan mengakhiri masa jabatannya, tapi kita tetap berharap pemimpin KNPI benar-benar orang muda bukan orangtua yang selalu berdalih masih memiliki semangat muda," kata Budi Gunawan.
Dia juga menambahkan agar para pemuda tidak terpengaruh dengan permainan politik para elit di kota Tanjungpinang tapi mampu menunjukkan independensinya sebagai orang muda.

