Sukaryo : Pengusaha Berkewajiban Mencegah Penyalahgunaan Narkotika.

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 5 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 855 kali ditampilkan

BATAM - Ketua Panitia Khusus Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif, Sukaryo mengatakan pihaknya kini tengah menggesa finalisasi draft Ranperda tentang Pencegahan, Penan
BATAM - Ketua Panitia Khusus Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif, Sukaryo mengatakan pihaknya kini tengah menggesa finalisasi draft Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya agar dapat segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Sukaryo menjelaskan draft Ranperda yang sedang disusun ini bersifat promotif preventif dimana di dalamnya juga mengatur tentang kewajiban bagi para pengelola bisnis jasa hiburan untuk memasang banner/stiker yang berisi himbauan tentang bahaya yang ditimbulkan dari narkotika.

"Penekanannya hanya pada kesadaran peran kalangan pengusaha dalam rangka pencegahan dan pengawasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika," kata Sukaryo di ruangannya, Senin (6/7).

Pemahaman dalam klausul Ranperda tentang Narkotika ini menurut Sukaryo adalah represif, kuratif dan rehabilitatif. Pendekatan penanggulangan narkotika di Batam menurutnya akan dilakukan secara keras dan merehabilitasi para penggunanya.

Sukaryo mengungkapkan kemunculan dari bahaya narkotika ini disebabkan oleh 3 hal yakni produksi ilegal, penyelundupan dan penyalahgunaan. Untuk kategori produksi ilegal dan penyelundupan, Batam menempati posisi kedua terbesar di Indonesia.

Untuk itu, dalam pembahasan Ranperda tentang Narkotika di Batam pihak Panitia Khusus akan mengundang komponen masyarakat seperti pengusaha jasa hiburan, pengelola pondokan dan rumah susun, pengelola kawasan industri dan juga pengelola pelabuhan domestik untuk dimintai tanggapan atas draft yang telah disusun

"Di pelabuhan maupun bandara internasional sudah ada lembaga yang disebut Seaport Interdiction dan Airport Interdiction yang keberadaan mereka sudah diperkuat dengan Keputusan Presiden no 17 tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional," ungkapnya