Anggaran Pemuda Jangan Dipangkas

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 6 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 870 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Dalam UU No. 40 Tahun 2010 disebutkan pemerintah baik pusat maupun daerah wajib memberikan pelayanan pemuda dalam bentuk penyadaeran, pemberdayaan dan pembangunan pemuda. Untuk itu, anggaran untuk pemuda harus diprioritaskan dan tak
TANJUNGPINANG -Dalam UU No. 40 Tahun 2010 disebutkan pemerintah baik pusat maupun daerah wajib memberikan pelayanan pemuda dalam bentuk penyadaeran, pemberdayaan dan pembangunan pemuda. Untuk itu, anggaran untuk pemuda harus diprioritaskan dan tak boleh dipangkas.

Demikian ungkap seorang petinggi Dispora salah satu Pemda di Kepri kepada terkininews.com. Selama ini, ketika Dispora melakukan anggaran untuk pemuda kerap dipangkas oleh DPRD. "Mereka lebih memilih menganggarkan untuk konstituennya daripada untuk pemuda," katanya.

Hal ini disebabkan anggota dewan pada takut kehilangan kepercayaan bersama kontituennya. "Mungkin mereka takut akan kehilangan kontituennya pada Pileg 2014 nanti," ketusnya.

Kendati demikian, apapun persoalannya pemerintah daerah khususnya DPRD tingkat propinsi, kabupaten dan kota wajib untuk menganggarkan untuk pemberdayaan atau pelayanan pemuda.