Masyarakat Desak DPRD Bentuk Pansus Pasar Induk tahap II

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 6 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 934 kali ditampilkan

BATAM - Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri dari forum komunikasi pedagang pasar rakyat induk Batam (FKPPRIB) dan penggerak pengusaha kecil menengah (PPKM) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam membentuk panitia khusus
BATAM - Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri dari forum komunikasi pedagang pasar rakyat induk Batam (FKPPRIB) dan penggerak pengusaha kecil menengah (PPKM) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam membentuk panitia khusus (Pansus) pasar induk tahap II, guna menyelidiki ketentuan hukum akan kejelasan status pedagang setempat yang selama hanya jadi bulan-bulanan pemerintah dalam pengelolaannya.

PPKM melihat perkembangan operasional pasar induk sejak tahun 2005 tidak bergeser kearah kemajuan, bahkan gagasan optimalisasi dijadikan kepentingan oknum pejabat untuk mencari keuntungan. Hal tersebut didasari dengan tidak adanya upaya dan usaha pemerintah untuk melakukan promosi dan kebijakan yang proporsional terhadap pedagang yang menempati ruang usaha disana.

"Pansus pasar induk tahap I tidak ada hasil, buktinya pasar induk tidak ramai dan hanya dijadikan konsumsi politik bagi oknum," kata Suharsad.

Oleh sebab itu, PPKM kembali meminta kepada DPRD kota Batam agar segera membentuk pansus pasar induk tahap II yang tujuannya untuk memperjelas status pedagang yang selama ini selalu jadi korban penggusuran dan pemindahan. PPKM juga akan mempertanyakan ketentuan hukum pengelolaan pasar tersebut yang awalnya dijanjikan akan menjadi pusat gorsir se-Batam.

Dia menilai pasar Induk pada awalnya merupakan solusi untuk mengayomi para pedagang yang telah berjualan di lokasi Jodoh selama bertahun-tahun. "Pada saat Pemko membangun suatu konsep tata ruang, maka pemerintah membuat solusi untuk memberdayakan pedagang kaki lima (PKL) untuk memberdayakan ekonomi mikro saat itu," jelasnya.

Melalui konsep yang panjang, ungkap Suharsad akhirnya konsep pasar induk dicetuskan. Dia mengatakan saat itu para pedagang disekitar ditempatkan di tempat pemindahan sementara yang tidak jauh dari pasar rakyat yang akhirnya berubah nama menjadi pasar induk kota Batam dengan area sekitar 7 hektar tersebut.

"Dikarenakan pembiayaan bertahap dibangunlah pasar induk tahap I seluas 3.5 ha dengan kapasitas 772 cressent, kios dan meja-meja. Sementara pedagang-pedagang yang kala itu menempati tempat pemindahan sementara (TPS) dibekali sertifikat untuk dapat memasuki dan punya hak pakai di pasar induk jika telah selesai pembangunannya.

Namun setelah selesai ternyata tidak semua pedagang yang bisa memasuki pasar induk . Kita menilai disana ternyata ada jual beli kios yang diotaki oknum Dinas Pasar kala itu, sehingga muncul gejolak sosial," urai Suharsad.

Dia mengakui, Walikota Batam saat itu sebenarnya telah berjanji menyelesaikan permasalahan dengan pembangunan pasar induk tahap II untuk mengakomodir pedagang yang tidak tertampung tersebut. Namun hal ini tidak berjalan sesuai konsep hingga akhirnya pansus pasar induk tahap I merekmendasikan diadakannya swastanisasi. pasar induk akhirnya dikelola oleh pihak swasta (PT. Mas) berdasarkan rekomendasi pansus pasar induk I.

"Namun swastanisasi ini juga tidak berjalan sesuai konsep, mulai ditangani PT Mas hingga PT GTA pada kenyataannya pasar induk sekarang terlihat sebagai bengunan mati dan bahkan membahayakan kesalamatan masyarakat jika dilihat dari aspek keselamatannya.

Ketua LSM, FKKPIB, Israel Ginting juga mengatakan banyak para pedagang yang nasibnya terombang ambing selama 7 tahun karena ketidakjelasan lokasi. "mereka harus berhadapan dengan penggusuran. Lahan pasar induk tahap II hingga sekarang tidak ada kejelasannya, hingga terjadi perubahan-perubahan yang tidak jelas dasar hukumnya. Untuk itu kami membuat somasi ke DPRD untuk segera dibentuk pansus pasar induk II," pungkasnya.