KPU Batam Minta Pasangan Calon Patuhi Aturan
BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, mengingatkan kepada setiap pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bersaing pada Pemilihan Walikota Batam Januari 2011 mendatang mentaati aturan pencalonan yang berlaku.
BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, mengingatkan kepada setiap pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bersaing pada Pemilihan Walikota Batam Januari 2011 mendatang mentaati aturan pencalonan yang berlaku.
"Kita berusaha meminimalisir permasalahan, jadi wajar kalo kita ingatkan dari awal," kata Abdul Rahman, Ketua Pokja Pencalonan dan Kelembagaan KPU Batam, Rabu.
Salah satu aturan pencalonan yang harus ditaati, kata Abdul adalah penyertaan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit. Menurutnya surat keterangan ini harus dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga bukan pengadilan lainnya.dikatakannya, Aturan ini berlaku berdasarkan Peraturan KPU no. 68 tahun 2009 mengenai Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Rahman juga menyebut aturan ini juga dipertegas dalam UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008.
"Selama aturan itu belum diubah maka kami akan tetap berpedoman pada aturan tersebut," tegasnya.
Pentaatan terhadap aturan pencalonan ini menurut Rahman mutlak harus diikuti oleh pasangan calon mengingat banyaknya masalah yang tersisa dalam sebuah proses pemilihan kepala daerah akibat dari tidak ditaatinya sebuah aturan.
Jumlah Pengadilan Niaga yang ada saat ini tercatat ada lima yakni berada di Jakarta, Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang.

