KPU : Calon Walikota Harus Menyertakan Berkas Keterangan Tidak Pailit Dari Pengadilan Niaga

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 9 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 824 kali ditampilkan

BATAM - Asap persaingan perebutan kursi nomor 1 (satu) di Batam mulai di hembuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dengan merilis ketentuan yang harus diperhatikan para calon walikota dan calon wakil walikota nantinya, yakni kewajiban
BATAM - Asap persaingan perebutan kursi nomor 1 (satu) di Batam mulai di hembuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dengan merilis ketentuan yang harus diperhatikan para calon walikota dan calon wakil walikota nantinya, yakni kewajiban menyertakan berkas keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kota Batam, Abdul Rahman menjelaskan ketentuan tersebut wajib di pahami oleh para calon sebagai kelengkapan berkas pendaftaran nantinya. Ketentuan tersebut kata Abdul jelas dituangkan dalam undang-undang pemilu nomor 22 tahun 2007.