Kebijakan Satpol PP Bersenjata Api Ditentang Kalangan LSM.
BATAM - Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat di Batam, Kepulauan Riau bereaksi keras dengan adanya rencana pemerintah yang akan mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja dengan senjata api.
BATAM - Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat di Batam, Kepulauan Riau bereaksi keras dengan adanya rencana pemerintah yang akan mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja dengan senjata api.
Ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat Batam, Uba Ingan Sigalingging diantaranya mengatakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2010 itu sebagai kebijakan yang salah kaprah dan tidak bersifat mengayomi masyarakat.
Menurutnya kebijakan itu perlu dipertimbangkan dari sisi psikologis para anggota Satpol PP yang bukan merupakan militer penuh dan negara tidak dalam kondisi perang
"Satpol PP itu diamanahkan untuk mengamankan Peraturan Daerah (Perda), itu artinya setuhannya hanya akan berdampak pada masyarakat bukan Negara asing yang coba meng-obrak abrik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini," kata Uba Ingan ketus.
Uba Ingan menilai ketika Satpol PP dipersenjatai justru akan menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ia mencontohkan terjadinya bentrokan berdarah antara masyarakat Tanjung Priok dengan Satpol PP beberapa waktu lalu.
Kalangan pedagang pun berpendapat serupa. Ahmadi, seorang pedagang di Pasar Toss 3000, contohnya mengomentari rencana pemeirntah itu seperti rencana membungkam hak rakyat kecil. Oleh karenanya, Satpol kata Ahmadi belum perlu diberikan kewenangan menggunakan senjata api. Dilapangan, Ahmadi mengungkapkan bahwa saat ini saja masih banyak anggota Satpol yang bersikap arogansi dalam agenda penertiban. Itu tentu salah satu penilaian psikologis belum layaknya anggota Satpol bak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas menjaga NKRI dari Negara asing.
"Memangnya mau perang sama siapa Satpol PP itu, wong kerjanya cumin menertibkan pedagang dan rumah liar kok mesti pake pistol. Itu kan sudah tidak benar," katanya.
Dilain pihak, Ketua DPRD Batam Surya Sardi mengatakan tidak ada masalah dengan kebijakan tersebut. Namun ia meminta pelaksanaan dari kebijakan ini harus dilakukan secara ketat dan perlu dilakukan uji psikologis terlebih dahulu bagi anggota Satpol PP.
"Yang penting ada izin dan tidak sembarangan dalam menggunakan senjata api itu," katanya.
Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau akan bersikap selektif dalam penerapan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan dipersenjatai dengan senjata api.
Yusfa Hendri, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Batam, Jum'at, mengatakan sikap selektif itu diberlakukan mengingat resiko maupun tanggung jawab yang diemban oleh pemegang senjata api sangat berat.
Ia menyebut tugas Satpol PP dalam menegakkan aturan di daerah memang sangat berat, sehingga apabila kebijakan Satpol PP yang dipersenjatai itu harus tepat dan bijaksana.
"Apalagi untuk pengadaan senjata api tersebut sangat mahal, sehingga butuh persetujuan dari DPRD Batam," kata Yusfa.
Pihak Pemerintah Kota Batam, menurut Yusfa tetap akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pusat. Namun untuk penerapannya, Yusfa mengatakan akan selektif terutama mengenai sisi psikologis anggota Satpol PP yang akan dibekali senjata api.
Sementara itu Rudi, Ketua Badan Anggaran DPRD Batam mengatakan penerapan kebijakan tersebut juga harus melihat kondisi keuangan di daerah.
Namun ia menilai pemberian senjata api kepada Satpol PP lebih baik tidak dilaksanakan mengingat komponen pengaman di daerah seperti TNI maupun Polri masih bisa diandalkan.
"Bahkan tidak semua anggota TNI maupun Polri yang dibekali dengan senjata api," katanya.
Ia justru menyarankan daripada anggaran dialokasikan untuk membeli senjata api, lebih baik dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat wilayah Batam saat ini sangat kondusif.

