BEM Hukum Unrika Kecam Legalisasi Jackpot di Batam.
BATAM - Hasil pembahasan kalangan pengusaha Gelangggang Permainan (Gelper) dengan pihak Kepolisian Kota Besar (Poltabes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemko Batam dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) lainnya yang menegaska
BATAM - Hasil pembahasan kalangan pengusaha Gelangggang Permainan (Gelper) dengan pihak Kepolisian Kota Besar (Poltabes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemko Batam dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) lainnya yang menegaskan legalisasi jenis usaha jackpot di tentang berbagai kalangan termasuk kalangan akademisi universitas.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Kepulauan Riau diantaranya menilai operasional gelper saat ini sudah sangat menyalahi aturan. Menurut Makruf Pane, Wakil Gubernur BEM Hukum Unrika kepada Terkini News, tidak ada yangmenjamin praktek gelper atau jackpot tidak ada unsur judinya.
Untuk itu, Makruf meminta kepada pemerintah dan aparat kepolisian jeli terhadap persoalan penyakit masyarakat ini, karena dianggap akan dapat mempengaruhi mental dan moral regenerasi bangsa dalam perkembangannya. BEM Hukum meminta pembuktian terhadap realisasi operasional gelper dengan tidak ada unsur judi di dalamnya.
"Kita patut khawatir jika polisi dan pemerintah sudah melegalisasi praktek judi berkedok ketangkasan ini," kata Makruf.
Sementara itu, Kepala Disparbud, Guntur Sakti menjelaskan pihaknya hanya menjalankan amanah peraturan daerah (Perda) No.17 tahun 2001 tentang kepariwisataan dalam implementasi gerak operasional gelper ini. Lagipula pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian dan unsur muspida untuk penataannya
Baginya, gelper termasuk salah satu produk pariwisata yang mampu memancing minat pengunjung baik dalam maupun luar negeri. Sektor ini juga, Kata Guntur mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam yakni sebesar 33 persen atau senilai Rp 60 Miliar pertahunnya.
Menanggapi soal bukti adanya unsur judi dalam transaksi jual beli koin bagi pemain gelper, Guntur justru mengeluhkan minimnya pengawasan dari pihak Disparbud karena minim tenaga pengawas. Namun dalam 3 (tiga) bulan belakangan pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan pihak kepoisian untuk mengawasi operasional gelper di 30 titik lokasi usaha gelper yang tersebar di Batam.
Kapoltabes Barelang, Eka Yudha Setiawan mengaku hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi transaksi yang terkena unsus judi pada gelper. Pihaknya justru tengah mencari saksi ahli untuk mengetahui detail proses transaksi gelper.
"Masih belum ada saksi ahli, jadi kita belum temukan indikasi itu," katanya.

