Harga Listrik Batam Tergantung Pemerintah
BATAM - Harga pasokan gas untuk PLN Batam akhirnya masuk kedalam kategori khusus. Dispensasi diberikan pemerintah mengingat tarif listrik PLN Batam tidak memperoleh subsidi seperti layaknya PT PLN Persero. Terkait akan adanya kebijakan baru terhada
BATAM - Harga pasokan gas untuk PLN Batam akhirnya masuk kedalam kategori khusus. Dispensasi diberikan pemerintah mengingat tarif listrik PLN Batam tidak memperoleh subsidi seperti layaknya PT PLN Persero. Terkait akan adanya kebijakan baru terhadap harga pasokan gas tersebut, Sekretaris PLN Batam, Lutfi Nazi mengungkapkan hingga saat ini pemerintah melalui Dirjen Migas belum memastikan berapa besaran nilai yang akan ditetapkan tersebut.
"Yang jelas PLN Batam akan masuk pelanggan ketegori khusus. Berapa harga gas untuk kita, akan ada lagi pembahasan teknis antara Dirjen Migas dengan PGN (persero), mungkin akhir minggu ini pembahasan tersebut akan dilakukan," ungkap Lutfi
Kenaikan harga gas sebesar 15 persen sejak 1 April lalu, membuat Pemko Batam bersama unsur muspida dan PLN Batam, mengusulkan kepada Dirjen Migas agar harga pasokan gas dari PGN untuk PLN Batam masuk kategori tertentu, namun hal tersebut ditolak pemerintah karena kategori tersebut hanya untuk gas yang disubsidi.
"Jika untuk kategori tertentu berapa besarannya harus lewat pembahasan dengan DPR-RI dan ditentukan lewat Kepres, itu pun untuk gas yang disubsidi pemerintah seperti gas untuk pupuk. Sedangkan tarif listrik PLN Batam berbeda dengan daerah lain. Di Indonesia hanya ada tiga tarif yakni, listrik nasional, listrik PLN batam dan listrik di Tarakan. Dengan kenaikan harga gas ini, akan ada lagi tindak lanjut perhitungan bersama antara PLN Batam dan PGN," urainya.
Namun akankah dengan dikategorikannya PLN Batam sebagai pelanggan khusus, tarif listrik di Batam akan terhindar dari kenaikan? Lutfi mengatakan hal tersebut tergantung pemerintah. "PLN Batam bukan sebagai pembuat keputusan. Yang membuat tarif listrik di Batam adalah pemerintah yang dofasilitasi oleh Dirjen Migas. Untuk membuat penyesuaian tarif listrik berkala (PTLB) saja kita harus memiliki rekomendasi dari walikota," ungkapnya.
"Sampai akhir Juli PGN akan tetap memasok dengan tarif lama hingga Peraturan menteri yang baru dibuat. Kita masih tetap berkirim surat ke Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE). Mereka akan membicarakan hal tersebut dengan Dirjen Migas. Kedepan harga gas untuk listrik di Batam ditentukan Permen yang akan dikeluarkan, alasanya sebenarnya pemanfaatan listrik di Batam bukan untuk kepentingan bussiness to bussiness semata, namun juga untuk hajat hidup orang banyak," tambah Lutfi.
Mengenai kenaikan tarif listrik sesuai PTLB triwulan ini sebesar 0,67 persen, Lutfi menegaskan hal tersebut tidak akan terlalu dirasakan masyarakat. "Naik turun tarif pada PTLB tergantung faktor ekonomi makro seperti naik turunnya Dollar dan inflasi, dan batas maksimal tidak akan lebih dari 5 persen" tandasnya.

